Anggota Kepolisian Resor Aceh Tamiang menangkap pria berinisial M (34) karena diduga mengedarkan narkoba jenis kokain. Dari tersangka, polisi menemukan barang bukti dua kilogram kokain yang ditaksir senilai Rp4 miliar.
“Alhamdulillah, kita telah berhasil mengungkap kasus narkotika dalam jumlah besar, yaitu berupa kokain seberat dua kilogram. Nilainya ditaksir mencapai empat miliar,” kata Ajun Komisaris Besar Muliadi, Kepala Polres Aceh Tamiang, Selasa (7/1/2025).
Perkara ini terungkap setelah polisi mengendus jejak M yang akan mengantar kokain menggunakan sepeda motor ke Desa Upah, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, Minggu (29/12/2024). Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tamiang menyelidikinya sehingga menangkap M.
“Setelah ditangkap, petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku M, yang ikut didampingi oleh perangkat desa. Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua paket kokain yang disimpan dalam jerigen bekas oli. Pelaku M juga mengaku, bahwa kokain tersebut didapat dari pria berinisial Z—sudah ditetapkan sebagai DPO,” kata Muliadi.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tamiang Ajun Komisaris Erwo Guntoro menambahkan, penangkapan narkotika jenis kokain itu merupakan yang pertama kali di Aceh Tamiang. Karena, kokain termasuk narkotika yang sulit didapatkan dan langka di Aceh.
“Dengan pengungkapan ini, akan menjadi pembuka pintu untuk dapat terus dilakukan pengembangan. Karena pengungkapan ini yang pertama, tentu saja akan terus dikejar, sehingga pemasok bisa kita ungkap dan kita tangkap,” katanya.
Ia juga merincikan, dari pelaku M yang berhasil ditangkap, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu plastik bening klip merah berisi serbuk putih yang diduga kokain dengan berat bruto 0,71 gram, satu plastik bening berisi serbuk putih yang diduga kokain yang bertulisan FEDEX, dan satu plastik bening berisi serbuk putih yang diduga kokain yang terdapat gambar kartun atau animasi manusia memegang bendera Brasil dengan berat bruto 2.244 gram.
Selain itu juga turut diamankan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk bertransaksi, dan satu jerigen bekas oli.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana mati atau seumur hidup atau pidana denda maksimum Rp10 miliar.[]


