Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh secara resmi menetapkan dua pasangan calon (paslon) yang akan berlaga dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh tahun 2024. Kedua pasangan itu adalah Bustami Hamzah-M Fadhil Rahmi dan Muzakir Manaf-Fadhlullah.
Penetapan ini diputuskan dalam Rapat Pleno Tertutup yang digelar pada Minggu (22/9/2024) di Aula KIP Aceh.
Dalam rapat tersebut, KIP Aceh menetapkan dua pasangan yang akan bersaing di Pilgub Aceh 2024.
“Adapun pasangan calon peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024 yaitu pasangan Bustami Hamzah, SE., M.Si dan Tgk. H. M. Fadhil Rahmi, Lc., M.Ag dan pasangan Muzakir Manaf dan Fadhlullah, SE,” tulis KIP Aceh dalam unggahan di media sosial resminya.
Rapat pleno ini dipimpin oleh Ketua KIP Aceh, Saiful, dan dihadiri oleh Wakil Ketua Agusni AH serta anggota KIP Aceh lainnya, seperti Iskandar Agani, Muhammad Sayuni, Hendra Darmawan, Ahmad Mirza Safwandy, Khairunnisak, dan Plh. Sekretaris KIP Aceh, Nanang Priyatna.
Sebelumnya, pasangan Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam berita acara KIP Aceh yang beredar di kalangan jurnalis pada Ahad (22/9/2024) pagi. Alasannya karena mereka belum menandatangani pernyataan kesediaan untuk menjalankan MoU Helsinki di depan DPR Aceh.
Namun, aturan ini kemudian dinyatakan tidak berlaku setelah turunnya surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan bahwa persyaratan tersebut berubah sehingga pasangan Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti Pilgub Aceh 2024.[]



