Pria di Kabupaten Aceh Timur berinisial AD (22 tahun) diduga mengancam warga berinisial MJ (62 tahun) dengan pisau. Perkaranya karena ikan yang dipelihara di tambak.
Kasus ini pun bermuara ke kantor polisi.
“AD tidak terima dengan perkataan MJ bahwa ia mengambil ikan di tambak milik orang,” kata Inspektur Satu Adi Wahyu Nurhidayat, Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Aceh Timur, Kamis (18/7/2024).
Mereka padahal tinggal sekampung di Desa Naleung, Kecamatan Julok. Tapi, AD naik darah. Untung main pisau itu cuma sebatas ancaman.
Kendati begitu, AD dan pisau itu kini telah dibawa ke kantor polisi. “Untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Adi.[]


