Warga Aceh Jaya berinisial NF (18) ditangkap Kepolisian Daerah Aceh karena diduga promosi judi online (daring) melalui akun Instagram yang memiliki pengikut lebih dari seratus ribu. Dalam sepekan, dia mendapat bayaran Rp200 ribu.
“Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi promotor judi online,” kata Komisaris Ibrahim, Kepala Subdirektorat Siber Polda Aceh, dikutip Kamis (18/7/2024).
Polisi menelusuri kasus ini sejak awal Juli lalu. NF mengaku menjadi afiliator judi daring sejak Juni 2023. Kala itu NF menerima tawaran dari agen situs judi melalui kanal pesan Instagram.
“Pelaku tertarik karena ditawari bayaran Rp200 ribu per minggu,” katanya.
Menurut Ibrahim, NF menerima tawaran itu karena faktor ekonomi. Sejak Rabu kemarin, kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Aceh.[]


