HomeNewsRamadanKemenag Aceh Besar Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dengan Beras 2,8 Kg per...

Kemenag Aceh Besar Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dengan Beras 2,8 Kg per Jiwa

Published on

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Besar menetapkan besaran zakat fitrah yang harus ditunaikan umat Islam pada bulan suci Ramadan 1445 H/2024 dengan menggunakan makanan pokok berupa beras sebanyak satu sha’ atau 2,8 kilogram per jiwa.

Penetapan besaran zakat fitrah tersebut diputuskan melalui rapat bersama para pihak dan Ormas Islam di Aula Media Center Kemenag Aceh Besar, Jumat (22/3) lalu.

“Kita telah membahas dan sepakat bahwa zakat fitrah di Aceh Besar menggunakan makanan pokok, yaitu beras sebesar 2,8 kilogram per jiwa atau 10 muk penuh beras bersih plus segenggam untuk kesempurnaan takaran,” ujar Kepala Kantor Kemenag Aceh Besar, Saifuddin, Senin (25/3/2024).

Ia mengatakan, rapat koordinasi tersebut dihadiri Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Tgk Nasruddin; Ketua Baitul Mal, Tgk Azwir Anwar; Kadis Syariat Islam diwakili oleh Tgk Nursalim; Kadisperindagkop, Trizna Dharma; 3 pimpinan Ormas Islam Tgk Muhammad Hafiz (Nahdlatul Ulama), Jufri (Muhammadiyah), Junaidi(Al Washliyah) dan jajaran Kemenag.

Kemenag Aceh Besar Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dengan Beras 2,8 Kg per Jiwa
Kemenag Aceh Besar Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dengan Beras 2,8 Kg per Jiwa.

“Melalui forum tersebut disepakati bahwa penentuan zakat fitrah mempedomani Fatwa MPU Provinsi Aceh Nomor 13 tahun 2014 tentang zakat fitrah dan ketentuan ketentuannya, sehingga diputuskan bahwa zakat fitrah sesuai jumhur ulama wajib dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok atau beras di daerah kita yaitu satu sha’ atau 2,8 kg atau 3,5 liter atau 1,5 bambu setiap jiwa,” kata Saifuddin.

Sedangkan masyarakat yang mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk harga (uang) berpedoman pada mazhab Hanafi, maka kadar satu sha’ adalah 3,8 kg sesuai dengan harga kurma yang standar yaitu Rp 220.000 per jiwa, berdasarkan harga pasaran di Aceh Besar.

Kemenag Aceh Besar mengharapkan kepada keuchik dan amil untuk menyampaikan laporan penerimaan dan penyaluran zakat fitrah kepada Kantor Urusan Agama (KUA) di kecamatan masing-masing setelah pelaksanaan kegiatan.

Terkait dengan penetapan zakat fitrah tahun 1445 H/2024, Kankemenag Aceh Besar telah menyampaikan surat edaran kepada Camat, kepala KUA dan para keuchik/imam meunasah se-Kabupaten Aceh Besar.

Sementara tim penetapan zakat fitrah mengimbau kepada masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah di tempat domisili.

“Jadi alangkah baiknya sebelum mudik ke daerah asal jika dia penduduk Aceh Besar dapat menunaikan zakat fitrah di tempat dia tinggal,” kata Ketua Baitul Mal Aceh Besar, Azwir.

Kepada amil dan imam meunasah, Azwir meminta untuk dapat menerima dan mendistribusikan zakat fitrah kepada yang berhak menerimanya.

“Sehingga masyarakat dapat menyambut hari raya Idulfitri dengan penuh kegembiraan dan rasa syukur kepada Allah SWT,” ujarnya.[]

Follow konten ACEHKINI.ID di Google News


Artikel Terbaru

Tiketpersiraja.id Resmi Diluncurkan, Tiket Persiraja Musim 2026/2027 Tak Perlu Ditukar Gelang

Persiraja Banda Aceh resmi meluncurkan Tiketpersiraja.id sebagai platform pembelian tiket online untuk kompetisi Pegadaian...

Sekda Aceh Berganti, Mualem Pastikan Pengganti M Nasir Sudah Ada

Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem membenarkan pemberhentian M Nasir, S.IP., MPA., dari jabatan...

BPMA Percepat Legalitas Sumur Minyak Masyarakat, Dorong Produksi dan Ekonomi Daerah

Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) mempercepat penataan dan legalisasi sumur minyak masyarakat di Aceh...

Aceh Jadi Wilayah Tematik KKI 2026, UMKM Didorong Bangkit dan Berdaya Saing

Aceh menjadi wilayah tematik dalam ajang Karya Kreatif Indonesia (KKI) 2026 yang digelar Bank...

PLN Aceh Perkuat Transparansi Informasi, Pers Diajak Edukasi Masyarakat soal Kelistrikan

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Aceh memperkuat sinergi dengan insan pers sebagai...

More like this

Tiketpersiraja.id Resmi Diluncurkan, Tiket Persiraja Musim 2026/2027 Tak Perlu Ditukar Gelang

Persiraja Banda Aceh resmi meluncurkan Tiketpersiraja.id sebagai platform pembelian tiket online untuk kompetisi Pegadaian...

Sekda Aceh Berganti, Mualem Pastikan Pengganti M Nasir Sudah Ada

Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem membenarkan pemberhentian M Nasir, S.IP., MPA., dari jabatan...

BPMA Percepat Legalitas Sumur Minyak Masyarakat, Dorong Produksi dan Ekonomi Daerah

Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) mempercepat penataan dan legalisasi sumur minyak masyarakat di Aceh...