Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap dua unit truk tangki beserta tiga orang pelaku karena diduga mengangkut 24 ton bahan bakar minyak (BBM) tanpa dilengkapi dokumen atau izin resmi. Ketiga terduga pelaku tersebut masing-masingnya berinisial FH, HI, dan SP.
“Benar, Tim Indagsi Ditreskrimsus menangkap dua unit mobil tangki beserta tiga pelaku yang mengangkut BBM tanpa dilengkapi dokumen resmi. Namun, ketiga pelaku tersebut masih diperiksa untuk mengetahui modus operandi dan peran masing-masing,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto, Kamis (16/3/2023).
Joko mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat dan penyelidikan yang dilakukan tim yang dipimpin Kasubdit I AKBP Tirta Nur Alam, di mana truk tangki tersebut mengangkut minyak tanpa dilengkapi izin resmi.
“Penangkapan itu terjadi di jalan lintas Nagan Raya-Meulaboh, tepatnya di Gunung Trans, Kecamatan Tandu Raya, Kabupaten Nagan Raya, Rabu 15 Maret 2023,” ujarnya.
Joko menjelaskan, mobil tangki tersebut diketahui merupakan milik sebuah perusahaan berinisial PT BA. Keduanya diduga akan memasok BBM ke sebuah perusahaan batu bara berinisial PT MFB.
Total BBM 24 Ton
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy menyampaikan bahwa total BBM dalam truk tangki tersebut 24 ton. Ia merincikan, tangki satu 16 ton dan tangki satunya lagi 8 ton.
Pihaknya juga masih mendalami asal usul minyak tersebut, karena ditengarai bukan berasal dari Pertamina, atau dengan kata lain BBM oplosan dengan minyak subsidi.
“Kita tengarai BBM itu bukan kategori industri atau oplosan dengan BBM subsidi. Saat ini kita lagi mau uji coba laboratorium, dan berkoordinasi dengan Pertamina,” sebutnya.
Saat ini, kata Winardy, kedua unit truk tangki tersebut beserta minyak dan para terduga pelaku diamankan di Polda Aceh untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum. []