Wali Nanggroe Aceh PYM Teungku Malik Mahmud Al-Haythar melakukan kunjungan silaturahmi ke kantor Mahkamah Syar’iyah Aceh, Rabu (5/6/2024). Kunjungan disambut Ketua MS Aceh Dr. Rafiuddin yang didampingi oleh Wakil Ketua MS Aceh Dr. Darmansyah Hasibuan, para hakim dan panitera.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Rafiuddin menyampaikan sejarah dibentuk dan berdirinya Mahkamah Syar’iyah di Aceh yang merupakan salah satu lembaga keistimewaan dan kekhususan Aceh. “Lembaga ini lahir atas keinginan bersama rakyat Aceh, oleh karenanya seluruh elemen yang ada di Aceh semestinya memberikan dukungan penuh secara kolektif terhadap eksistensi Mahkamah Syar’iyah di Aceh,” ujarnya.
Tgk Malik Mahmud Al-Haythar mengapresiasi eksistensi yang telah dijalankan oleh Mahkamah Syar’iyah Aceh selama ini. Wali Nanggroe menilai selama ini bentuk dukungan pemerintah terhadap Mahkamah Syar’iyah belum maksimal, sehingga diperlukan upaya yang serius dan komprehensif untuk mendukung eksistensi Mahkamah Syar’iyah yang menyelesaikan berbagai persoalan hukum dari implementatif tentang syariat Islam.
“Kami bertekad akan melakukan konsolidasi dengan para stakeholders dan menguatkan eksistensi Mahkamah Syar’iyah Aceh ke depan, sebagai lembaga pengadilan terhadap supremasi hukum Islam secara holistik di provinsi Aceh,” katanya.
Menurutnya, perdamaian Aceh perlu diisi dengan pembangunan infrastruktur dan peningkatan sumber daya aceh, dengan berbagai keistimewaan yang telah didapat Aceh dari Pemerintah Pusat. Wali Nanggroe berjanji akan memperjuangkan kepada pemerintah pusat status kepastian nomenklatur kepada lembaga peradilan (Mahkamah Syar’iyah ) sebagai salah satu lembaga dalam keistimewaan Aceh.
“Dalam pasal 128 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh telah diatur secara khusus Mahkamah Syar’iyah Aceh sebagai lembaga Peradilan syariat Islam di Aceh adalah bagian dari sistem peradilan nasional dalam lingkungan peradilan agama yang dilakukan oleh Mahkamah Syar’iyah yang bebas dari pengaruh pihak mana pun,” katanya.
Eksistensi ini Mahkamah Syar’iyah Aceh diperkuat dengan Pasal 136 yaitu; (1) Pembinaan teknis peradilan, organisasi, administrasi, dan finansial Mahkamah Syar’iyah dilakukan oleh Mahkamah Agung.(2) Penyediaan sarana dan prasarana serta penyelenggaraan kegiatan Mahkamah Syar’iyah dibiayai dari APBN, APBA, dan APBK. “Maka untuk itu dibutuhkan nomenklatur untuk menjaga eksistensi sebagai lembaga keistimewaan Aceh,” kata Tgk Malik.
Sekretaris MS Aceh, Hilman Lubis menambahkan bahwa dengan kunjungan Wali Nanggroe, pihaknya memohon dukungan untuk dapat menyelesaikan penyusunan program terhadap nomenklatur terhadap Mahkamah Syar’iyah sebagai salah satu lembaga keistimewaan Aceh. []