Tindak lanjut penangangan pelanggaran HAM berat masa lalu, Wali Nanggroe Aceh, Teungku Malik Mahmud Al-Haythar bersama Ketua DPR Aceh, Saiful Bahri dan Ketua Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh menggelar pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD di Jakarta, Kamis (2/3/2023).
Mereka membahas tindak lanjut penanganan pelanggaran HAM berat masa konflik di Aceh. “Sebelumnya kami sudah bertemu dengan Menteri Mahfud MD pada 19 Januari 2023, membahas pelanggaran HAM berat di Aceh yang diumumkan oleh Presiden Jokowi,” jelas Tgk Malik.
Sementara Ketua DPR Aceh, Saiful Bahri alias Pon Yaya menjelaskan pertemuan tersebut berlangsung selama satu setengah jam. “Membicarakan tentang pelanggaran HAM berat di Aceh dan mengantarkan surat tembusan Ketua DPR Aceh kepada Presiden Joko Widodo terkait kebutuhan anggaran penguatan perdamaian sebagaimana poin 3.2.5. Mou Helsinki,” kata Pon Yaya dalam keterangannya.
MoU Helsinki adalah kesepakatan penghentian konflik di Aceh yang ditandatangani oleh perwakilan Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada 15 Agustus 2005 silam, di Helsinki, Finlandia.
Bunyi poin 3.2.5 MoU Helsinki adalah; Pemerintah RI akan mengalokasikan tanah pertanian dan dana yang memadai kepada Pemerintah Aceh dengan tujuan untuk memperlancar reintegrasi mantan pasukan GAM ke dalam masyarakat dan kompensasi bagi tahanan politik dan kalangan sipil yang terkena dampak. Pemerintah Aceh akan memanfaatkan tanah dan dana sebagai berikut:
- Semua mantan pasukan GAM akan menerima alokasi tanah pertanian yang pantas, pekerjaan, atau jaminan sosial yang layak dari Pemerintah Aceh apabila mereka tidak mampu bekerja.
- Semua tahanan politik yang memperoleh amnesti akan menerima alokasi tanah pertanian yang pantas, pekerjaan, atau jaminan sosial yang layak dari Pemerintah Aceh apabila tidak mampu bekerja.
- Semua rakyat sipil yang dapat menunjukkan kerugian yang jelas akibat konflik akan menerima alokasi tanah pertanian yang pantas, pekerjaan, atau jaminan sosial yang layak dari Pemerintah Aceh apabila tidak mampu bekerja.
Menurut Pon Yaya, data sementara yang dihimpun oleh KKR Aceh, jumlah korban pelanggaran HAM berat di Aceh sebanyak 5.000 jiwa. Data tersebut kemudian diserahkan kepada Mahfud MD.
“Dalam pertemuan tadi, Pak Mahfud MD mendengar dengan baik dan mencatat isi pertemuan ini, kemudian berjanji akan melakukan pertemuan lanjutan dan pertemuan hari ini akan disampaikan kepada presiden,” kata Ketua DPR Aceh.
Pihaknya juga mendesak Komnas HAM segera membentuk tim supaya nantinya dapat berkoordinasi dengan KKR Aceh dalam bekerja, guna pemulihan korban pelanggaran HAM berat di Aceh.
Sebelumnya pada 11 Januari 2023, Presiden Joko Widodo mengakui sejumlah pelanggaran HAM berat masa lalu yang pernah terjadi di Indonesia. Tiga di antaranya terjadi di Aceh, yaitu; peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Pidie pada tahun 1998, Kedua, peristiwa Simpang KAA di Aceh Utara pada tahun 1999. Dan ketiga, peristiwa tragedi Jambo Keupok di Aceh Selatan pada 2003. []