Seorang tersangka pembunuhan di Kabupaten Aceh Selatan, Aceh, berinisial MN (24), warga Simpang Dua, Kluet Tengah, ditangkap polisi, Ahad (14/5/2023). Ia dibekuk di Gunung Panton Punti Simpang Dua setelah sebulan buron atau sejak 15 April lalu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Aceh Selatan Inspektur Satu Deno Wahyudi mengatakan, MN diduga terlibat dalam pembunuhan M Iqbal (22 tahun), warga Gampong Kota Fajar, Kluet Utara.
“Lokasi pembunuhan di Gampong Siurai Urai, Kluet Tengah, pada 15 April lalu, sekitar pukul 16.30,” kata Deno kepada acehkini, Senin (15/5/2023).
Selain MN, tersangka lain dalam kasus itu berinisial RF (27 tahun). Tapi ia lebih dulu ditangkap sehari setelah korban ditemukan meninggal dengan kondisi berdarah-darah.
Menurut Deno, penangkapan MN setelah menerima informasi bahwa ia bersembunyi di Gunung Panton Punti. Polisi kemudian menyisir kawasan itu sehingga menemukannya.
MN dan RF diduga membunuh M Iqbal karena sering menagih motor yang dipinjam keduanya. Ternyata motor milik korban telah mereka gadai. “Sepeda motor korban dipinjam dan digadaikan oleh kedua pelaku,” kata Deno.[]