HomeNewsResmob Polres Subulussalam Tangkap Tersangka Pemerkosaan Anak, Buron 5 Bulan

Resmob Polres Subulussalam Tangkap Tersangka Pemerkosaan Anak, Buron 5 Bulan

Published on

Tim Reserse mobile Polres Subulussalam bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengamankan seorang pria berinisial MFA (21), tersangka kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 02.15 WIB di sebuah rumah kebun kelapa sawit milik warga di Desa Alue Bata, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya.

Kapolres Subulussalam Ajun Komisiaris Besar Polisi Muhammad Yusuf melalui Kasat Reskrim Iptu Abdul Mufakir menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif selama lima bulan yang dilakukan timnya, sejak laporan diterima pada 18 Februari 2025, dengan nomor LP/B/25/II/2025/SPKT/Polres Subulussalam/Polda Aceh.

“Penangkapan ini dilakukan dua hari berselang dari penangkapan pelaku pelecehan terhadap anak yang dilakukan oleh ibu, ayah, dan paman kandung,” tuturnya.

Tim Resmob Polres Subulussalam Tangkap Ayah Pemerkosa Anak 

Korban dalam kasus ini adalah seorang remaja perempuan berusia 13 tahun, Berdasarkan keterangan pelapor, yang merupakan ibu korban, kejadian berawal saat korban diajak oleh seorang teman perempuan berinisial P untuk makan bersama. Namun setibanya di sebuah lokasi di Desa Lae Motong, korban justru dicekoki minuman keras dan dipaksa mengonsumsinya hingga kehilangan kesadaran.

“Dalam kondisi tidak berdaya, korban diduga dirudapaksa oleh MFA. Setelah kejadian, korban diketahui berada di RSUD Subulussalam. Selain mengalami trauma berat, korban juga kehilangan telepon genggam dan cincin emas yang dikenakannya saat kejadian,” terangnya.

Selanjutnya, Berbekal informasi dari masyarakat, petugas berhasil melacak keberadaan tersangka di Kabupaten Nagan Raya. Saat ditemukan, tersangka sedang tertidur di sebuah rumah kebun dan langsung diamankan tanpa perlawanan.

Saat ini, MFA telah ditahan di Mapolres Subulussalam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar, khususnya terhadap anak-anak, serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya indikasi tindak kekerasan seksual,” tutup Iptu Abdul Mufakir. []

Follow konten ACEHKINI.ID di Google News

Artikel Terbaru

Gubernur Aceh Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Berakhir, Berganti Transisi Pemulihan 

Pemerintah Aceh menetapkan status berakhirnya masa tanggap darurat bencana Aceh, berganti status transisi pemulihan...

Masyarakat Sipil Aceh: Evaluasi Menyeluruh Terhadap Perusahaan Penyebab Bencana

Koalisi Masyarakat Sipil Aceh menggelar konferensi pers terkait penanganan bencana yang telah berjalan dua...

Mendikdasmen: Rehabilitasi Sekolah Terdampak Bencana Harus Segera Selesai

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof. Abdul Mu’ti, meninjau sejumlah sekolah terdampak bencana...

Catatan Kritis 62 Hari Pascabencana Aceh dan Sumatra

Oleh: Alfian (mewakili Masyarakat Sipil Aceh Peduli Bencana) Gengsi tinggi tidak menetapkan status bencana nasional...

16.294 Huntara Masuk Tahap Percepatan Pembangunan di Aceh

Kasatgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah Aceh, Safrizal ZA, menyampaikan rekap terbaru terkait pembangunan Hunian...

More like this

Gubernur Aceh Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Berakhir, Berganti Transisi Pemulihan 

Pemerintah Aceh menetapkan status berakhirnya masa tanggap darurat bencana Aceh, berganti status transisi pemulihan...

Masyarakat Sipil Aceh: Evaluasi Menyeluruh Terhadap Perusahaan Penyebab Bencana

Koalisi Masyarakat Sipil Aceh menggelar konferensi pers terkait penanganan bencana yang telah berjalan dua...

Mendikdasmen: Rehabilitasi Sekolah Terdampak Bencana Harus Segera Selesai

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof. Abdul Mu’ti, meninjau sejumlah sekolah terdampak bencana...