Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Banda Aceh menangkap dua pelaku pencurian kabel optik bernilai ratusan juta rupiah, Jumat (12/5/2023) sore sekitar pukul 16.00 WIB. Kabel optik yang dicuri sebanyak enam gulungan besar (haspel) dengan total panjang sekitar 18 ribu meter, ditaksir senilai Rp 300 juta.
Kedua pencuri yang ditangkap berinisial JA (36 tahun), warga asal Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya serta HS (39 tahun), warga Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh.
Pencurian terjadi Jumat pagi di sebuah rumah kawasan Gampong Punge Blang Cut, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh yang dijadikan sebagai tempat penyimpanan kabel milik PT Citra Tel. Kabel tersebut sengaja disimpan di halaman rumah selama dua bulan terakhir. JA sendiri merupakan mantan pegawai perusahaan itu.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadhillah Aditya Pratama, mengatakan kasus pencurian ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban. “Setelah menerima laporan kita langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya tim mengamankan kedua pelaku berikut barang buktinya,” ujar Kasat dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/5/2023).
Dalam penangkapan, selain enam gulungan besar kabel optik, polisi juga menyita dua unit truk yang digunakan sebagai alat bantu mengangkut kabel yang dicuri. “Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk diproses lanjut,” ungkap Fadhillah.
Sementara itu, Kanit Jatanras Polresta Banda Aceh, Ipda Ghozi Alfalah, mengungkapkan bahwa pelaku tertangkap saat hendak menjual serta mengirim hasil curiannya. Pengiriman kabel dilakukan dengan menggunakan jasa salah satu perusahaan pengiriman barang (kargo) yang ada di Banda Aceh.
Kabel-kabel itu diketahui hendak dikirim ke Batam setelah adanya calon pembeli di sana. Bahkan, penadah juga telah membayarkan uang muka kepada pelaku senilai Rp32 juta.
“Jadi satu truk digunakan untuk mencuri kabel tersebut, sementara satu truk lagi (milik jasa pengiriman barang/kargo) digunakan untuk mengangkut dan mengirim kabel ke Batam,” katanya. []