Dua warga Kabupaten Aceh Utara yang diduga menjadi pengedar dan petani ganja ditangkap Kepolisian Resor Lhokseumawe. Karena itu, polisi membumihanguskan ladang ganja tersebut seluas 9.000 meter persegi.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Lhokseumawe Ajun Komisaris Wijaya Yudistira Putra mengatakan, dua tersangka berinisial JZ (44 tahun) berperan pengedar dan MJ (38 tahun) pemilik ladang ganja.
“Barang bukti dari JZ 16 bungkus ganja 100 gram dan MJ 2 bungkus ganja 2.500 gram, serta dua lokasi lahan ganja dengan total sekitar 600 batang tanaman ganja,” kata Wijaya, Senin (1/7/2024).
Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap JZ yang diduga menjual ganja. Nyanyian JZ akhirnya menarik benang merah ke MJ.
Saat diperiksa polisi, MJ tak berkutik. Selain ganja kering di rumahnya, MJ mengaku punya dua lokasi ladang ganja yang ditanamnya di Gampong Teupin Reusip, Kecamatan Sawang, dengan luas total 9.000 meter persegi.
“Sebagian tanaman ganja itu digunakan sebagai bukti dalam persidangan, sementara sisanya dimusnahkan dengan cara dibakar yang dihadiri perangkat desa setempat,” katanya.[]