Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Bencana mendesak Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) agar segera mengirimkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menetapkan banjir dan longsor yang melanda Aceh dan wilayah Sumatra sebagai bencana nasional. Desakan ini disampaikan menyusul penanganan krisis yang dinilai masih berjalan lamban meski status darurat bencana daerah telah dua kali ditetapkan.
“Sudah empat pekan pascabencana, namun respons penanganan banjir dan longsor belum berjalan secara masif dan menyeluruh. Masih banyak korban bertahan di pengungsian, meunasah, dan balai desa,” kata Alfian, Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Bencana, Rabu (24/12/2025).
Koalisi juga menyoroti kondisi permukiman warga yang hingga kini masih dipenuhi lumpur dan tumpukan kayu sisa banjir. Di sejumlah wilayah, masalah ketersediaan air bersih masih akut, memaksa warga menggunakan air sungai atau tampungan air hujan untuk kebutuhan konsumsi dan mencuci.
Situasi paling parah dilaporkan terjadi di Pidie Jaya, khususnya di desa-desa sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Meureudu. Lumpur setinggi hingga dua meter masih menyelimuti rumah warga dan tidak mungkin dibersihkan dengan peralatan sederhana. Keterbatasan akses alat berat membuat sebagian korban terpaksa mengeluarkan biaya hingga jutaan rupiah untuk membersihkan rumah–beban yang tak semua warga mampu tanggung.
Di wilayah tengah Aceh, Koalisi mencatat 70.326 jiwa masih terisolir akibat akses jalan terputus. Jumlah tersebut tersebar di 58 desa di Kabupaten Bener Meriah dengan 35.611 warga, serta 48 desa di Kabupaten Aceh Tengah dengan 34.715 jiwa. Akses menuju kedua kabupaten itu juga masih sulit. Meski Jembatan Teupin Mane yang menghubungkan Bireuen–Bener Meriah telah bisa dilalui, Jalan KKA Aceh Utara–Bener Meriah ditutup sementara karena pembangunan jembatan bailey.
Relawan yang berhasil menembus wilayah terdampak pun menghadapi medan berat. Selain menggunakan kendaraan roda dua dan empat, mereka masih harus berjalan kaki naik-turun dan menyeberangi sungai karena sejumlah titik akses belum tersambung.
Koalisi mengingatkan bahwa masa tanggap darurat daerah fase kedua yang ditetapkan Gubernur Aceh akan berakhir pada 25 Desember 2025. Karena itu, mereka menilai sudah saatnya Gubernur Aceh perlu bersurat secara resmi kepada Presiden Prabowo Subianto untuk segera menetapkan status bencana nasional.
“Penetapan bencana nasional akan membuat arah kebijakan penanganan lebih tepat sasaran, jelas, terukur, dan fokus pada korban. Kita tidak bisa membiarkan kondisi ‘warga bantu warga, bahkan korban bantu korban’ ini berlarut-larut. Pemerintah mesti segera menjalankan kewajibannya,” ujar Alfian.
Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Bencana ini terdiri atas Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), LBH Banda Aceh, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia (YKPI), International Centre for Aceh and Indian Ocean Studies (ICAIOS), serta KontraS Aceh. []



