HomeOlahragaPemain Persiraja David Laly Disanksi Larangan Bermain 4 Pertandingan

Pemain Persiraja David Laly Disanksi Larangan Bermain 4 Pertandingan

Published on

Pemain Persiraja Banda Aceh, David Laly, mendapat sanksi dari Komisi Disiplin PSSI berupa larangan bermain dalam empat pertandingan Liga 2 2023/2024 serta denda. Pihak manajemen klub Persiraja menilai hukuman yang diberikan oleh Komdis PSSI untuk David Laly itu tidak layak dan tidak adil.

Hal ini sebagaimana dikonfirmasi oleh Sekretaris Umum Persiraja, Rahmat Djailani, yang sudah menerima salinan keputusan Komdis PSSI tersebut. Menurutnya, dalam surat itu disebutkan bahwa David Laly dinilai melakukan tingkah laku buruk dalam laga Persiraja vs Semen Padang FC.

David Laly disebut memukul pemain lawan dan mendapatkan kartu merah langsung. Dengan kartu merah tersebut dipastikan pemain sayap Persiraja itu absen dua laga, kemudian Komdis PSSI menambah hukuman larangan bermain dua kali dan denda Rp 5 juta. Sehingga total David Laly akan absen di empat pertandingan.

“Hukuman yang diberikan oleh Komdis PSSI untuk Persiraja (David Laly) ini tidak layak dan tidak adil. Karena David melakukan itu setelah pemain Semen Padang (Vivi Asrizal) melakukan provokasi,” kata Rahmat Djailani, Senin (30/10/2023).

“Harusnya Komdis melihat fakta di lapangan kenapa kartu merah itu dikeluarkan wasit,” tambahnya.

Disebutkan bahwa sidang Komite Disiplin PSSI Liga 2 2023/2024 itu dihadiri oleh ketua Eko Hendro Prasetyo, wakil Asep Edwin Firdaus dan Anggota yang terdiri dari Hasani Abdulgani, Aji Riduan Mas dan Mahfudin Nigara.

Adapun duel Persiraja vs Semen Padang FC tersebut berlangsung di Stadion Harapan Bangsa, Banda Aceh, Sabtu (21/10/2023) malam dalam lanjutan Liga 2 2023/2024. Laga ini dimenangkan tim tuan rumah dengan skor akhir 1-0. []

Follow konten ACEHKINI.ID di Google News


Artikel Terbaru

UTBK SNBT 2026 di USK Digelar di 13 Lokasi, Diikuti 12.648 Peserta

Sebanyak 12.648 peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) Tahun...

Mendagri dan Wagub Aceh Tinjau Infrastruktur Rusak di Bener Meriah-Aceh Tengah

Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, mendampingi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meninjau langsung sejumlah...

Haflah Takhrij Dayah Insan Qurani 2026: 152 Santri Lulus, 55 Khatam Hafalan 30 Juz

Dayah Insan Qurani kembali menggelar Wisuda Santri Akhir Angkatan X yang berlangsung di AAC...

Muscab DPC PKB Subulussalam Digelar, Perkuat Konsolidasi dan Harapan Politik ke Depan

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Subulussalam menggelar Musyawarah Cabang (Muscab),...

PII Aceh Besar: Siap Menjadi Garda Terdepan Pembangunan

Rapat Pimpinan Cabang Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Aceh Besar yang dirangkai dengan Halal bi...

More like this

UTBK SNBT 2026 di USK Digelar di 13 Lokasi, Diikuti 12.648 Peserta

Sebanyak 12.648 peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) Tahun...

Mendagri dan Wagub Aceh Tinjau Infrastruktur Rusak di Bener Meriah-Aceh Tengah

Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, mendampingi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meninjau langsung sejumlah...

Haflah Takhrij Dayah Insan Qurani 2026: 152 Santri Lulus, 55 Khatam Hafalan 30 Juz

Dayah Insan Qurani kembali menggelar Wisuda Santri Akhir Angkatan X yang berlangsung di AAC...