HomeEkonomiOpsen Pajak Kendaraan Bikin Penjualan Mobil di Aceh Anjlok

Opsen Pajak Kendaraan Bikin Penjualan Mobil di Aceh Anjlok

Published on

Rencana penerapan skema pemungutan pajak baru untuk kendaraan bermotor atau disebut opsen pajak disebut membikin penjualan mobil di Aceh anjlok. Opsen pajak ini akan berlaku sejak 5 Januari 2025.

Menurut Azhar, Operasional Manajer PT Dunia Barusa Aceh—dealer resmi Toyota—menjelang penerapan opsen pajak, penjualan kendaraan bermotor di Aceh sudah mulai terasa dampaknya yang kian menurun.

“Pelanggan kami banyak yang menunda untuk membeli kendaraan,” kata Azhar dalam konferensi pers bersama sejumlah perwakilan perusahaan otomotif Aceh di warung kopi Sirnagalih Banda Aceh, Jumat (27/12/2024).

Dampak penerapan opsen pajak, kata Azhar, membuat harga mobil baru naik. Misalnya, mobil yang dijual sekitar Rp300 juta naik Rp 18 juta, sedangkan mobil berkisar Rp500-700 juta naik Rp28-30 juta.

Selain itu, menurut Azhar, pelanggannya yang telah membeli juga mempercepat pembayaran mobil pada bulan ini atau sebelum opsen pajak itu berlaku agar harganya tidak naik.

Sementara itu, Reza Adrizal, General Manager PT Armada Banda Jaya—dealer resmi Suzuki Indonesia—juga merasakan anjloknya penjualan mobil menjelang penerapan opsen pajak.

“Sedikitnya 30 persen mengalami penurunan dari normalnya penjualan, karena harganya terdapat selisih jauh,” kata Reza.

Ia menuturkan harga mobil Rp300 juta akan naik menjadi Rp330 juta setelah penerapan opsen pajak. “Ini mengakibatkan ada beberapa calon pembeli melakukan penundaan pembelian,” katanya.

Sementara itu, asosiasi perusahaan otomotif di Aceh telah menyurati pemerintah Aceh, DPR Aceh, hingga beberapa instansi untuk membahas permasalahan ini. Salah satunya meminta untuk menyesuaikan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) agar nilai pajak tetap sama.

Menurut Azhar, pada Jumat (27/12) pagi, perwakilan mereka telah diterima oleh Penjabat Gubernur Aceh Safrizal. Dalam pertemuan itu, kata Azhar, pemerintah Aceh telah membuat kajian supaya opsen pajak tetap berlaku, tapi nilai pajak yang dibayar tetap sama seperti tahun lalu.

“Kami bertemu langsung dengan Pj Gubernur, beliau sudah melakukan kajian-kajian. Secara legalitas belum, baru secara lisan. Tapi kabar baik sementara, hasil kajian, akan disamakan dengan pajak sebelumnya,” katanya.

Opsen pajak ini seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Untuk kendaraan, ada dua jenis opsen pajak, yaitu terdiri dari Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Dengan penerapan ini, bakal ada total tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor pada 2025. Di antaranya BBNKB, opsen BBNKB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB.[]

Follow konten ACEHKINI.ID di Google News


Artikel Terbaru

Brigjen Ali Imran Pimpin Sertijab Lima Dandim Jajaran Korem Lilawangsa

Komandan Korem (Danrem) 011/Lilawangsa sekaligus Danrindam IM, Brigjen TNI Ali Imran, memimpin upacara Serah...

Mualem Hadiri Munaslub APPSI, Kawal Sinkronisasi Kebijakan Strategis untuk Perkuat Ekonomi Aceh

Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menghadiri Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Asosiasi Pemerintah Provinsi...

BWI Umumkan Indeks Wakaf Nasional 2026, Aceh Masuk Lima Besar Terbaik

Badan Wakaf Indonesia (BWI) menetapkan Aceh sebagai salah satu dari lima provinsi dengan tata...

Peringati Harlah ke-7, Penghulu Aceh Tanam 933  Pohon

Memperingati hari lahir (harlah) ke-7,  Pengurus Wilayah Asosiasi Penghulu Republik Indonesia PW APRI Aceh...

Didampingi Wagub Aceh, Mentan Pastikan Dukungan Pengembangan Kopi Gayo

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah mendampingi Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman meninjau lokasi produksi benih...

More like this

Brigjen Ali Imran Pimpin Sertijab Lima Dandim Jajaran Korem Lilawangsa

Komandan Korem (Danrem) 011/Lilawangsa sekaligus Danrindam IM, Brigjen TNI Ali Imran, memimpin upacara Serah...

Mualem Hadiri Munaslub APPSI, Kawal Sinkronisasi Kebijakan Strategis untuk Perkuat Ekonomi Aceh

Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menghadiri Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Asosiasi Pemerintah Provinsi...

BWI Umumkan Indeks Wakaf Nasional 2026, Aceh Masuk Lima Besar Terbaik

Badan Wakaf Indonesia (BWI) menetapkan Aceh sebagai salah satu dari lima provinsi dengan tata...