HomeNewsKilasMantan Menag Berikan Penguatan Moderasi Beragama Mahasiswa UIN Ar-Raniry Banda Aceh

Mantan Menag Berikan Penguatan Moderasi Beragama Mahasiswa UIN Ar-Raniry Banda Aceh

Published on

Mantan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menjadi salah seorang narasumber dalam kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Mahasiswa (Diklatpim) Tahun 2023 yang dilaksanakan di UIN Ar-Raniry Banda Aceh. Pada kesempatan tersebut, Tim Ahli Pokja Nasional Moderasi Beragama ini membahas tentang Moderasi Beragama dalam Bingkai Kebhinekaan, dan Komitmen Kebangsaan.

Dalam pemaparan materinya pada Kamis (14/9/2023), Menteri Agama (Menag) RI periode 2014-2019 ini menjelaskan bahwa konflik antar penganut agama muncul ketika beragama dimaknai secara mutlak sebagai agama, lalu saling memaksakan klaim kebenaran atas cara beragama yang beragam itu kepada pihak lain dengan tindak kekerasan.

“Konflik bisa disimpulkan dengan bagaimana cara pandang kita yang mengaitkan amalan dan sikap. Perbedaan itu sunnatullah, tidak ada yang tidak berbeda. Semua hal punya keberagaman,” ujar Lukman Hakim Saifuddin dalam keterangan tertulis Humas UIN Ar-Raniry, dikutip Jumat (15/9/2023).

Menurut pria yang akrap disapa HLS ini bahwa agama dan beragama merupakan dua terma yang berbeda. Agama adalah ajaran Tuhan, sementara beragama adalah cara memahami dan mengamalkan ajaran itu. Namun, meskipun berbeda makna, keduanya saling bertautan.

Moderasi beragama adalah penawar bagi konflik semacam itu. Moderasi beragama merupakan solusi untuk mengatasi problematika kehidupan antar umat beragama,” terangnya.

Lebih lanjut, Lukman Hakim menambahkan bahwa keberagaman bangsa Indonesia adalah takdir. Sebuah pemberian Sang Pencipta untuk diterima dan tidak perlu ditawar. “Keberagaman adalah anugerah dan kehendak Tuhan. Jika Tuhan menghendaki, tentu tidak sulit bagi-Nya untuk menciptakan dan menjadikan seluruh hamba-Nya menjadi satu ragam saja,” jelasnya.

Namun Allah justru menciptakan manusia berbeda jenis kelamin, dan menjadikannya berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar saling mengenal satu sama lain, sehingga kehidupan terasa dinamis.

“Upaya untuk menyeragamkan keragaman sama saja mengingkari kehendak dan anugerah-Nya,” tegasnya.

Di akhir diskusi lulusan Pondok Modern Gontor ini mengingatkan bahwa moderasi beragama tidak pernah menggunakan istilah ‘musuh’, ‘lawan’, ‘perangi’ atau ‘singkirkan’ terhadap mereka yang dinilai berlebihan dan melampaui batas dalam beragama.

Sebab, tujuan moderasi beragama adalah mengajak, merangkul, dan membawa mereka yang dianggap berlebihan dan melampaui batas, agar bersedia ke tengah untuk lebih adil dan berimbang dalam beragama.

“Selain itu, dalam beragama tidak mengenal seteru dan permusuhan, melainkan bimbingan dan pengayoman terhadap mereka yang ekstrem sekalipun,” sebutnya. []

Follow konten ACEHKINI.ID di Google News


Artikel Terbaru

Asops Kasad Cek Kesiapan Yonif 115 Macan Leuser, Pastikan Siap Jaga Perbatasan RI-PNG

Asisten Operasi Kepala Staf Angkatan Darat (Asops Kasad), Mayor Jenderal TNI Aminton Manurung, bersama...

Media Lokal Harus Adaptif Hadapi AI

Media lokal dituntut semakin adaptif menghadapi perkembangan kecerdasan buatan (AI) dan perubahan platform digital...

Lembaga Wali Nanggroe Identifikasi Persoalan Kawasan Bebas Sabang

Tim Kajian Implementasi Nota Kesepahaman Helsinki (MoU Helsinki) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006...

Mualem Lantik 248 Kepala SMA, SMK, dan SLB se-Aceh

Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) melantik sebanyak 248 Kepala SMA, SMK dan SLB se-Aceh...

BPMA dan TNI Tinjau Blok A Medco di Aceh Timur, Perkuat Keamanan Operasi Hulu Migas

Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bersama jajaran TNI Angkatan Darat (AD) melaksanakan kunjungan lapangan...

More like this

Asops Kasad Cek Kesiapan Yonif 115 Macan Leuser, Pastikan Siap Jaga Perbatasan RI-PNG

Asisten Operasi Kepala Staf Angkatan Darat (Asops Kasad), Mayor Jenderal TNI Aminton Manurung, bersama...

Media Lokal Harus Adaptif Hadapi AI

Media lokal dituntut semakin adaptif menghadapi perkembangan kecerdasan buatan (AI) dan perubahan platform digital...

Lembaga Wali Nanggroe Identifikasi Persoalan Kawasan Bebas Sabang

Tim Kajian Implementasi Nota Kesepahaman Helsinki (MoU Helsinki) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006...