BerandaNewsKeterbatasan Tempat Jadi Kendala UNHCR Tangani Rohingya di Aceh

Keterbatasan Tempat Jadi Kendala UNHCR Tangani Rohingya di Aceh

Published on

Badan Pengungsi Dunia (UNHCR) mengalami kendala berupa keterbatasan tempat penampungan sementara dalam menangani pengungsi Rohingya di Aceh. Wewenang penunjukan tempat disebut berada di pemerintah daerah.

“Sejauh ini, kendala selama ini, hanya tempat,” kata Faisal Rahman, anggota staf UNHCR di Aceh saat dihubungi acehkini, Kamis (14/12/2023).

Selain tempat, keperluan yang lain bagi pengungsi, seperti makanan minuman ditanggung UNHCR. “Kebutuhan dasar mereka tetap kami bantu pemerintah untuk penuhi,” katanya.

Pengungsi Rohingya di Aceh
Pengungsi Rohingya menuju truk untuk dipindahkan ke tempat lain di Taman Sultanah Safiatuddin, Banda Aceh, Senin (11/12/2023). Foto: Habil Razali/acehkini

Karena itu, lebih dari seratus pengungsi Rohingya yang ‘dipingpong’ di daratan Aceh beberapa hari lalu saat ini masih di Balai Meuseuraya Aceh—seberang kantor gubernur. “Belum ada keputusan [terkait tempat] yang ditetapkan,” kata Faisal.

Menurut Faisal, penunjukan tempat bagi para pengungsi itu urusan pemerintah sesuai Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016. “Pergeseran [pengungsi] dari satu tempat ke tempat yang lain sepenuhnya wewenang pemerintah,” katanya.

Dia menekankan bahwa penanganan pengungsi Rohingya selama ini sangat sedikit membebani anggaran daerah.

“Semuanya [biaya penanganan] hampir kebanyakan dari kami,” kata Faisal.

Pengungsi Rohingya di kantor Gubernur Aceh
Warga berbagi makanan kepada pengungsi Rohingya di depan kantor Gubernur Aceh. Foto: Suparta/acehkini

Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki mengatakan pemerintah Aceh dan kabupaten/kota memiliki kewajiban untuk menyediakan tempat bagi para pengungsi.

“Itu kewajiban kita, kemudian akan dibantu lembaga internasional untuk kegiatan yang lainnya,” katanya.

Achmad Marzuki mendengar masyarakat menolak pengungsi Rohingya karena pengungsi itu menempati kebun warga. Pengungsi yang menggunakan fasilitas mandi cuci dan kakus di sana disebut bikin masyarakat tidak nyaman.

“Sehingga terjadi ketidaknyamanan masyarakat Aceh terhadap kegiatan pengungsi itu, nah ini sedang kita cari jalan keluarnya,” katanya.

Pengungsi Rohingya di kantor Gubernur Aceh. Foto: Suparta/acehkini

Sejak pertengahan November lalu, beberapa gelombang pengungsi Rohingya tiba di Aceh. Jumlahnya kini lebih dari 1.500 orang.

Mereka pergi dari kamp pengungsian Cox’s Bazar di Bangladesh dan melalui perjalanan laut berbahaya hingga akhirnya tiba di Aceh.

Orang-orang Rohingya menjadi etnis minoritas paling teraniaya di dunia. Mereka diusir dan tak diakui warga negara di tanah airnya: Myanmar.

Bertahun-tahun, mereka hidup di kamp pengungsian di Bangladesh, jumlahnya lebih dari sejuta orang.[]

Follow konten ACEHKINI.ID di Google News

Artikel Terbaru

Wali Nanggroe Aceh Tinjau Lapas Perempuan Sigli: Kamar Penuh, Bayi Ikut Tertahan

Wali Nanggroe Aceh, Teungku Malik Mahmud Al-Haythar, melakukan kunjungan resmi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)...

Pemerintah Aceh Sebut Status Kepemilikan 4 Pulau Harusnya Mengacu Kesepakatan 1992

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Drs. Syakir, M.Si, menanggapi alasan yang...

Stadion H Dimurthala Disewa Persiraja hingga 2030, Nilainya Lebih dari Rp1 Miliar

Klub sepak bola Persiraja Banda Aceh resmi menyewa Stadion H Dimurthala, Lampineung, secara jangka...

Mualem Dukung Swasembada Pangan Presiden Prabowo

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf yang akrab disapa Mualem, mendukung penuh kebijakan swasembada pangan yang...

Kapolda Aceh Pimpin Pemusnahan 773 Kg Narkoba: 25 Kg Kokain, 108 Kg Sabu, 640 Kg Ganja

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh Irjen Achmad Kartiko memimpin kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika...

More like this

Wali Nanggroe Aceh Tinjau Lapas Perempuan Sigli: Kamar Penuh, Bayi Ikut Tertahan

Wali Nanggroe Aceh, Teungku Malik Mahmud Al-Haythar, melakukan kunjungan resmi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)...

Pemerintah Aceh Sebut Status Kepemilikan 4 Pulau Harusnya Mengacu Kesepakatan 1992

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Drs. Syakir, M.Si, menanggapi alasan yang...

Stadion H Dimurthala Disewa Persiraja hingga 2030, Nilainya Lebih dari Rp1 Miliar

Klub sepak bola Persiraja Banda Aceh resmi menyewa Stadion H Dimurthala, Lampineung, secara jangka...