Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Aceh Jaya.
“Penyidik menemukan bukti cukup terkait dugaan kerugian negara senilai Rp38,42 miliar,” demikian disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Aceh, Muhammad Ali Akbar, di Aula Kejati Aceh, Rabu (13/8/2025).
Tiga tersangka adalah Ketua Koperasi Pertanian Sama Mangat/Koperasi Produsen Sama Mangat (KPSM) sekaligus Anggota DPRK Aceh Jaya periode 2024–2029, berinisial S, mantan Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya (2017–2020) berinisial TM, dan Sekda Aceh Jaya berinisial TR.
Mereka akan menjalani tahanan di Rutan Banda Aceh hingga 1 September 2025. Kata Ali Akbar, penahanan untuk kelancaran proses hukum, sekaligus mencegah upaya melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan.
Kasus ini bermula pada 2019–2021 ketika S selaku Ketua KPSM mengajukan proposal bantuan PSR untuk 599 pekebun dengan total luas lahan 1.536,7 hektare. Proposal tersebut diverifikasi oleh Dinas Pertanian Aceh Jaya, selanjutnya KPSM mendapatkan dana Rp38,42 miliar dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Hasil penyedikan terungkap sebagian lahan yang diajukan bukan milik petani kebun, tetapi eks lahan PT Tiga Mitra dalam kawasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Kementerian Transmigrasi.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Aceh, nilai kerugian negara mencapai Rp38,42 miliar dalam kasus tersebut.
Hingga kini, Kejati Aceh telah menyita dan mengamankan uang pengembalian sebesar Rp17,01 miliar lebih yang berasal dari koperasi dan pihak ketiga. Uang tersebut disimpan di rekening penampungan Lainnya (RPL) 001 Kejati Aceh. []



