Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melakukan penahanan terhadap dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh Tahun Anggaran 2022–2023.
Mereka yang ditahan berinisial TW, Kepala BGP Aceh selaku kuasa pengguna anggaran (2022-2024), dan M, Pejabat Pembuat Komitmen di BGP Aceh. Mereka ditahan sementara selama 20 hari di Lapas Lhoknga untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Aceh, M Ali Akbar menjelaskan dalam kasus ini, Kejati Aceh mengungkap sejumlah penyimpangan dalam penggunaan dana APBN yang dialokasikan melalui DIPA BGP Aceh: Tahun 2022 sebesar Rp22,7 miliar (revisi menjadi Rp19,2 miliar) dan Tahun 2023 anggaran Rp57,1 miliar.
“Mereka diduga terlibat dalam praktik korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4,17 miliar, berdasarkan laporan hasil audit BPK RI,” katanya dalam konferensi pers, Senin (23/6/2025).
Beberapa temuan penyimpangan yang ditemukan tim penyidik, di antaranya dugaan perjalanan dinas fiktif dan penginapan, penerimaan cashback oleh PPK dan KPA. Total kerugian negara dalam kasus korupsi ini mencapai Rp4.172.724.355.
Menurut Ali Akbar, Kejati Aceh telah menyita dan menerima pengembalian uang senilai Rp1,8 miliar dari para tersangka. Dana tersebut saat ini disimpan pada rekening penampungan Kejati Aceh. []



