HomeNewsKejati Aceh Tahan Dua PNS, Dugaan Korusi Dana Balai Guru

Kejati Aceh Tahan Dua PNS, Dugaan Korusi Dana Balai Guru

Published on

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melakukan penahanan terhadap dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh Tahun Anggaran 2022–2023.

Mereka yang ditahan berinisial TW, Kepala BGP Aceh selaku kuasa pengguna anggaran (2022-2024), dan M, Pejabat Pembuat Komitmen di BGP Aceh. Mereka ditahan sementara selama 20 hari di Lapas Lhoknga untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Aceh, M Ali Akbar menjelaskan dalam kasus ini, Kejati Aceh mengungkap sejumlah penyimpangan dalam penggunaan dana APBN yang dialokasikan melalui DIPA BGP Aceh: Tahun 2022 sebesar Rp22,7 miliar (revisi menjadi Rp19,2 miliar) dan Tahun 2023 anggaran Rp57,1 miliar.

“Mereka diduga terlibat dalam praktik korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4,17 miliar, berdasarkan laporan hasil audit BPK RI,” katanya dalam konferensi pers, Senin (23/6/2025).

Beberapa temuan penyimpangan yang ditemukan tim penyidik, di antaranya dugaan perjalanan dinas fiktif dan penginapan, penerimaan cashback oleh PPK dan KPA. Total kerugian negara dalam kasus korupsi ini mencapai Rp4.172.724.355.

Menurut Ali Akbar, Kejati Aceh telah menyita dan menerima pengembalian uang senilai Rp1,8 miliar dari para tersangka. Dana tersebut saat ini disimpan pada rekening penampungan Kejati Aceh. []

Follow konten ACEHKINI.ID di Google News


Artikel Terbaru

KJRI, ASDP, dan Penang Port Matangkan Jalur Ferry Lhokseumawe-Penang

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Penang bersama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mematangkan rencana...

Rayakan HUT RI dan 21 Tahun Damai Aceh, Ketua TP PKK Gelar Lomba untuk Keluarga Meuligoe

Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Aceh Marlina Usman menyemarakkan HUT...

Kebakaran di Subulussalam Barat, Tiga Bangunan Ludes Terbakar

Kebakaran menghanguskan tiga bangunan milik warga di Jalan Syech Hamzah Fansyuri, Desa Subulussalam Barat,...

89 Narapidana Rutan Aceh Singkil Dapat Remisi, 1 Langsung Bebas

Sebanyak 89 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Aceh Singkil menerima remisi...

Ekspansi Ekosistem Kreatif, Sanger Day Fest 2026 Digelar 4 Hari di Taman Safiatuddin

Ageda budaya Sanger Day Festival 2026 resmi memperluas skala penyelenggaraan dan memindahkan lokasi acara...

More like this

KJRI, ASDP, dan Penang Port Matangkan Jalur Ferry Lhokseumawe-Penang

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Penang bersama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mematangkan rencana...

Rayakan HUT RI dan 21 Tahun Damai Aceh, Ketua TP PKK Gelar Lomba untuk Keluarga Meuligoe

Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Aceh Marlina Usman menyemarakkan HUT...

Kebakaran di Subulussalam Barat, Tiga Bangunan Ludes Terbakar

Kebakaran menghanguskan tiga bangunan milik warga di Jalan Syech Hamzah Fansyuri, Desa Subulussalam Barat,...