Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh melakukan penjemputan paksa terhadap Aulia Riski berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pembangunan rumah susun (Rusun) Politeknik Lhokseumawe.
Aulia adalah rekanan proyek tersebut dengan dana bersumber dari anggaran Balai Penyediaan Perumahan Sumatera I Aceh Tahun Anggaran 2021 – 2022. Dia dijemput di kawasan Batoh, Banda Aceh, pada Kamis (17/7/2025).
“Upaya jemput paksa tersebut dilakukan karena yang bersangkutan telah tiga kali mangkir terhadap pemanggilan yang dilayangkan oleh penyidik pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe,” kata Mukhzan, Asisten Intelijen pada Kejati Aceh dalam keterangan tertulis, Jumat (18/7).
Menurutnya, kasus dugaan korupsi itu telah disidik oleh Kejaksaan Negeri Lhokseumawe sejak 8 Agustus 2024. Penjemputan paksa dimulai ketika Tim Tabur Kejati Aceh memperoleh informasi bahwa Aulia sempat melarikan diri ke Jakarta.
Tim terus melakukan pemantauan intensif dan pada hari Minggu sebelumnya, mendapatkan informasi bahwa ia telah kembali ke Banda Aceh.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Tabur melakukan pengawasan tertutup terhadap pergerakannya di beberapa lokasi. Setelah memastikan keberadaannya di kawasan Batoh, Banda Aceh, Jaksa langsung melakukan penjemputan paksa pada pukul 14.30 WIB tanpa perlawanan.
“Upaya jemput paksa ini merupakan bagian dari upaya kejaksaan untuk memastikan setiap warga negara mematuhi pemanggilan dalam proses penegakan hukum,” tutup Mukhzan. []



