Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menggelar Program Adhyaksa Peduli Stunting Tahun 2023 berkolaborasi dengan Pemko Banda Aceh dan Pemkab Aceh Besar. Kegiatan dilaksanakan di dua lokasi berbeda, yaitu; Gampong Peuniti, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh dan Gampong Lam Ceu, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar. Dua gampong tersebut ditetapkan sebagai Gampong Binaan Adhyaksa Peduli Stunting 2023, Senin (17/7/2023).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Bambang Bachtiar, menyampaikan penurunan angka stunting merupakan Program Prioritas Nasional sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2001 tentang percepatan penurunan stunting melalui koordinasi sinergi dan sinkronisasi antar pemangku kepentingan.
”Perpres ini memberikan dasar hukum untuk melakukan penguatan kerangka subtansi, intervensi, pendanaan, serta pemantauan dan evaluasi yang diperlukan dalam berbagai Upaya percepatan penurunan stunting,” katanya.
Menurutnya, Provinsi Aceh telah memiliki Pergub Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Stunting Aceh. Data Studi Status Gizi Indonesia (SSGI), Aceh menduduki peringkat ke-5 di Indonesia dengan total 31,2 persen angka stunting, dan ini terkoreksi hanya turun 2 persen dari tahun lalu, di mana Aceh menduduki peringkat 3 nasional terbanyak stunting.
“Kejaksaan Tinggi Aceh merasa terpanggil dan berkewajiban untuk ikut serta berkontribusi menyelesaikan persoalan stunting bagi anak-anak Aceh. Kita ingin anak Aceh memiliki kesempatan, peluang yang sama dengan anak-anak di daerah lain,” ujar Kajati.
Acara tersebut juga disertai dengan pembagian bantuan makanan kepada ibu dan anak setempat. Hadir saat kegiatan tersebut Ketua Ikatan Adhyaksa Darmakarini (IAD) Wilayah Aceh beserta pengurus, Wakil Kajati Aceh Rudi Irmawan, Asisten Tindak Pidana Khusus M. Ali Akbar, Plt. Kajari Banda Aceh Mukhzan, Pj. Walikota Banda Aceh Amiruddin, Pj. Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto, Kajari Aceh Besar Basril, dan sejumlah pejabat lainnya. []