Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Aceh Besar menggelar ikrar netralitas dan penandatanganan pakta integritas menjelang pelaksanaan Pemilu 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Kegiatan dipimpin langsung Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto di halaman kantor bupati, Rabu (8/3/2023). Kegiatan tersebut merupakan wujud peran ASN untuk mendukung pesta demokrasi dengan selalu menjaga posisi para aparatur yang tetap netral, tidak terlibat politik praktis, dan bebas intervensi politik.
Selain pejabat jajaran Pemkab Aceh Besar, unsur Forkopimda juga ikut membubuhkan tanda tangan pada papan ikrar netralitas ASN. Sedangkan penandatanganan pakta integritas diwakili masing-masing oleh Pj Bupati Aceh Besar, Kepala BKPSDM Aceh Besar, dan Camat Lembah Seulawah.
Menurut Iswansto, kegiatan itu adalah tekad untuk selalu menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN di instansi Pemkab Aceh Besar, selaku elemen pelaksana fungsi pelayanan publik, baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024.
Sejumlah poin ikrar di antaranya; ASN diminta menghindari konflik kepentingan, dan tidak memihak kepada pasangan calon tertentu. Juga menggunakan sosial media secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong, dan menolak politik uang serta segala jenis pemberian dalam bentuk apa pun.
Adapun netralitas ASN secara tegas diatur dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam pasal 2 disebutkan ‘Penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas’. []