Warga memperlihatkan jari yang bertinta ungu setelah memberi hak suara dalam pemungutan ulang di TPS 13 Kampung Jawa Lama, Banda Sakti, Lhokseumawe, Rabu (21/2/2024). Foto: Yasir/acehkini
Warga yang masuk daftar pemilih di tempat pemungutan suara alias TPS 13 Kampung Jawa Lama, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh, memberikan ulang hak suaranya pada Rabu (21/2/2024).
Jari mereka untuk kedua kalinya harus dicelup tinta ungu karena Panitia Pengawas Pemilihan menemukan pelanggaran saat pemungutan suara 14 Februari di TPS itu. Menurut Pengawas, jumlah surat suara sah dan tidak sah di sana—dari tingkat calon presiden hingga DPRK—lebih banyak daripada jumlah pemilih yang hadir.
Pemungutan suara ulang ini hampir sama dengan pencoblosan secara serentak seluruh Indonesia pada Rabu pekan lalu. Tapi yang berbeda, di surat suara kali ini ada tulisan yang menjelaskan bahwa itu pemungutan suara ulang.
Berikut foto-foto yang direkam jurnalis Yasir untuk acehkini:
Surat suara Pemilu ulang di TPS 13, Kampung Jawa Lama, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, Rabu (21/2/2024). Foto: Yasir/acehkiniWarga menanti masuk bilik suara dalam pemungutan suara ulang di TPS 13. Foto: Yasir/acehkiniSeorang perempuan menerima surat suara dari petugas di TPS 13. Foto: Yasir/acehkiniSuasana TPS 13 Kampung Jawa Lama, Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, saat pemungutan suara ulang. Foto: Yasir/acehkiniPemilih memasukkan surat suara yang sudah tercoblos dalam kotak suara di TPS 13 saat pemungutan suara ulang. Foto: Yasir/acehkiniSeorang perempuan memasukkan surat suara dalam kotak suara di TPS 13. Foto: Yasir/acehkiniPemilih mencelupkan jari ke tinta ungu setelah memberikan hak suara saat pemungutan suara ulang di TPS 13. Foto: Yasir/acehkiniSeorang pria keluar dari TPS 13 setelah memberikan hak suara ulang. Foto: Yasir/acehkini