Warga yang masuk daftar pemilih di tempat pemungutan suara alias TPS 13 Kampung Jawa Lama, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh, memberikan ulang hak suaranya pada Rabu (21/2/2024).
Jari mereka untuk kedua kalinya harus dicelup tinta ungu karena Panitia Pengawas Pemilihan menemukan pelanggaran saat pemungutan suara 14 Februari di TPS itu. Menurut Pengawas, jumlah surat suara sah dan tidak sah di sana—dari tingkat calon presiden hingga DPRK—lebih banyak daripada jumlah pemilih yang hadir.
Pemungutan suara ulang ini hampir sama dengan pencoblosan secara serentak seluruh Indonesia pada Rabu pekan lalu. Tapi yang berbeda, di surat suara kali ini ada tulisan yang menjelaskan bahwa itu pemungutan suara ulang.
Berikut foto-foto yang direkam jurnalis Yasir untuk acehkini: