Kepolisian Daerah Aceh menangkap dua warga Kabupaten Pidie berinisial MD (50) dan BSR (30) karena membawa gading gajah. Mereka dibekuk di Pasar Kota Mini, Mutiara Timur, Pidie, Kamis malam (25/4/2024).
Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu Polda Aceh Ajun Komisaris Besar Muliadi mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang curiga akan adanya transaksi satwa yang dilindungi berupa gading gajah.
Setelah ditelusuri, kata Muliadi, diketahui bahwa informasi tersebut benar sehingga dilakukan penangkapan. Bersama para pelaku juga diamankan barang bukti berupa dua batang gading gajah dewasa dan satu unit mobil yang digunakan untuk membawa gading gajah tersebut.
“Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polda Aceh untuk diproses hukum,” kata Muliadi, Jumat (26/4/2024).
Mereka akan disangkakan pasal 21 ayat (2) huruf b dan d Jo pasal 40 ayat (2) Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAE Jo pasal 55 ayat (1) ke-I KUHPidana, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Muliadi menambahkan, pengungkapan dan penangkapan dalam kasus perdagangan satwa yang dilindungi berupa gading gajah itu mencerminkan komitmen Polda Aceh dalam menjaga ekosistem alam.
Menurutnya, penangkapan atau penegakan hukum ini bukan merupakan tujuan utama. Namun, ini sebagai pengingat bahwa terkait masalah KSDAE perlu menjadi perhatian serius semua pihak.
Ia juga berterima kasih kepada masyarakat yang telah ikut berperan dalam memberikan informasi untuk memudahkan polisi dalam mengungkap dan menangkap pelaku penjual satwa dilindungi.[]