Dua tersangka pencurian ditangkap polisi di Kabupaten Aceh Utara, Aceh. Sepuluh sepeda motor disita dalam kasus ini.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Aceh Utara Ajun Komisaris Novrizaldi, dua tersangka berinisial MYH (45) dan MF (35).
“Dari keduanya, kami mengamankan barang bukti 10 sepeda motor berbagai jenis hasil curian,” katanya, Ahad (16/6/2024).
MYH asal Gampong Meunasah Lupe Kecamatan Pirak Timu, Aceh Utara. Polisi membekuknya pada Jumat (14/6/2024). Dari dia, polisi menyita dua sepeda motor: Vario dan Scoopy.
Adapun MF ditangkap 4 Juni lalu di Kota Banda Aceh. Ia berasal dari Beringin Karang Anyar, Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatra Utara. Dari MF, polisi menyita delapan sepeda motor: 6 Scoopy, 1 Supra 125, dan 1 Vario.
Novrizaldi menyebut masih akan mengembangkan perkara ini.[]