Dua pria Tambon Tunong, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, ditangkap polisi karena dugaan pencurian sepeda motor, Kamis (9/5/2024). Mereka menyasar motor milik seorang warga yang tinggal di rumah sewa di Paloh Lada, Dewantara.
Kedua tersangka adalah RM dan R alias T. Menurut Pelaksana Harian Kepala Kepolisian Sektor Dewantara Inspektur Satu Faisal, motor yang dicuri tersebut milik Mulyadi (29) asal Jawa Barat.
Sepeda motor Honda Beat itu hilang di rumah sewa Mulyadi di Paloh Lada pada Sabtu (4/5/2024).
“Saat kejadian, korban memarkirkan sepeda motornya di depan rumah sewa tanpa dikunci stang karena akan segera berangkat bekerja ke kampus Unimal Reuleut, Kecamatan Muara Batu,” katanya, Jumat (10/5/2024).
Dari dua tersangka, polisi menyita barang bukti satu Honda Beat warna biru putih milik Mulyadi, satu Vario 125 warna hitam yang digunakan pelaku, dan satu Vario warna hitam lainnya yang masih diselidiki asal-usulnya.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 9 tahun penjara,” kata Faisal.[]