Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh tahap II sebesar Rp 1,5 triliun sudah ditransfer ke Rekening Umum Kas Daerah (RKUD) Pemerintah Aceh. Dana ini seluruhnya merupakan alokasi untuk pemerintah provinsi.
Total dana Otsus Aceh tahun 2025 mencapai Rp 4,3 triliun, dengan jatah untuk kabupaten/kota sebesar Rp 973 miliar. Dana itu dicairkan dalam empat tahap.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, mengatakan dana Otsus tahap II itu diterima pada Kamis (31/7/2025). “Alhamdulillah sudah cair hari ini, sudah masuk ke RKUD,” ujar Reza.
Sementara itu, dana untuk kabupaten dan kota sebesar Rp 438 miliar belum dicairkan karena belum ada daerah yang memenuhi syarat pencairan dari Kementerian Keuangan. “Kabupaten/kota belum ada yang cukup syarat mengusulkan pencairan, yang sudah hampir siap kalau tidak salah Kota Banda Aceh,” kata Reza.
Mulai tahun ini, pemerintah provinsi bisa mengajukan pencairan dana Otsus tanpa harus menunggu kesiapan kabupaten/kota.
“Begitu siap pelaporan syarat pengusulan, langsung bisa kita ajukan. Ini memang peraturan dari Kementerian Keuangan,” katanya.
Menurut Reza, pengajuan pencairan tahap II dilakukan sejak 30 Juni 2025 setelah semua syarat terpenuhi. Beberapa syarat yang harus dipenuhi meliputi surat penyampaian syarat salur, laporan penyerapan anggaran minimal 50 persen, capaian output minimal 15 persen, serta realisasi dana SiLPA tahun sebelumnya.
Reza menjelaskan, pencairan tahap II seharusnya dilakukan pada Juni, namun tertunda ke akhir Juli. Keterlambatan ini disebabkan oleh mundurnya jadwal pencairan tahap I dari April ke Mei.
Untuk pencairan tahap III, batas akhir pengajuan ditetapkan pada November 2025. Syaratnya hampir sama dengan tahap II, hanya saja penyerapan anggaran minimal harus 70 persen dan capaian output minimal 50 persen.
Pencairan tahap IV dijadwalkan berlangsung pada Desember 2025.[]



