Badan Kepegawaian Aceh (BKA) mengakui telah menerima surat pengunduran diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Sekretaris Daerah Aceh Bustami, dan Kepala Sekretariat Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Darmansyah.
Keduanya mengundurkan diri karena bakal mengikuti kontestasi Pilkada 2024. “Hingga Jumat tanggal 30 Agustus 2024, data kepegawaian kedua pejabat ini telah diproses BKA sesuai dengan permohonan pengunduran diri, ” kata Abdul Qohar, Kepala BKA dalam keterangannya, Sabtu (31/8/2024).
Qohar mengatakan, proses selanjutnya BKA dalam waktu dekat akan memberikan surat persetujuan pemberhentian. Surat itu nantinya akan dibawa ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) sebagai syarat penetapan pasangan calon kepala daerah.
“Pengunduran diri sebagai Pegawai Negeri Sipil adalah sesuatu yang wajib dilakukan sesuai ketentuan dan syarat pencalonan di Pilkada,” kata Qohar.
Sekretaris Daerah Aceh yang juga mantan Pj Gubernur Bustami maju sebagai calon gubernur, sementara Darmansyah mendaftar sebagai calon bupati Aceh Selatan dalam Pilkada 2024. []



