Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki secara resmi melantik Sekda Kabupaten Aceh Singkil Drs Azmi MAP sebagai Penjabat (Pj) Bupati Aceh Singkil untuk masa jabatan 2023-2024, menggantikan penjabat sebelumnya Marthunis. Prosesi pelantikan berlangsung di Anjong Mon Mata Kompleks Meuligoe Gubernur Aceh, Jumat (21/7/2023) sore.
Selain melantik Pj Bupati Aceh Singkil, Achmad Marzuki juga menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan Pj Bupati Simeulue kepada Ahmadliyah.
Dalam sambutannya Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki mengatakan, mulai hari ini Penjabat Bupati Aceh Singkil dan Penjabat Bupati Simeulue resmi menjabat sebagai Pimpinan Pemerintahan di wilayahnya masing- masing. “Untuk itu, saya ucapkan selamat atas ditunjuknya saudara sebagai Penjabat Kepala Daerah. Semoga saudara berdua siap untuk menjalankan amanah dengan baik,” ujarnya.
Kepada kedua kepala daerah itu juga diminta membangun komunikasi positif dengan berbagai stakeholder, terutama dengan Forkopimda, Ulama dan elemen masyarakat, dalam upaya menjaga harmoni dan kekompakan, serta kesatuan dalam membangun daerah.

Keduanya juga diminta menjalankan pemerintahan secara transparan, akuntabel dan taat hukum, serta segera mengambil langkah strategis agar pembahasan dan penetapan anggaran pendapatan belanja kabupaten (APBK) tepat waktu sehingga gerak pembangunan dapat dimulai lebih awal.
Selain itu, Achmad Marzuki juga mengingatkan kedua penjabat kepala daerah itu mampu mendorong agar proses tahapan dan pelaksanaan Pemilu Presiden, Pemilu Legislatif dan Pilkada pada 2024 di wilayah masing- masing berjalan lancar, sehingga masyarakat dapat menyalurkan aspirasinya secara jurdil, aman, damai dan demokratis.
“Di saat bersamaan, wujudkan netralitas para ASN di lingkungan pemerintah daerah masing-masing agar tidak terlibat dan terjebak dalam politik praktis. Para ASN harus bebas dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak pada kepentingan siapapun,” sebutnya.
Terakhir, Pj Gubernur Aceh juga menyampaikan terima kasih kepada Pj Bupati Aceh Singkil periode sebelumnya, Marthunis.[]