Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh menghadirkan Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Dr. Ridwan Mansyur, menyampaikan kuliah umum bertema “Judicial Review sebagai Alat Kontrol Demokrasi antara Idealitas dan Realitas” di Ruang Teater FSH, Jumat (31/10/2025).
Kegiatan ini diikuti oleh lebih dari 100 peserta, terdiri atas Wakil Dekan, dosen, tenaga kependidikan, pengurus Ormawa FSH, serta mahasiswa dari seluruh program studi hukum dan syariah.
Acara ini merupakan bagian dari implementasi Nota Kesepahaman (MoU) antara UIN Ar-Raniry dan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, yang bertujuan memperluas kolaborasi akademik di bidang hukum konstitusi, demokrasi, dan penegakan hukum di Indonesia.
Ridwan Mansyur menegaskan bahwa judicial review adalah instrumen utama untuk memastikan supremasi konstitusi di atas seluruh bentuk kekuasaan politik dan legislasi. “Judicial review bukan sekadar proses hukum, melainkan manifestasi dari cita-cita demokrasi yang menjamin agar setiap kebijakan publik tunduk pada nilai-nilai konstitusi.”
Menurutnya, konstitusi merupakan “supreme law of the land”, sumber dari segala hukum yang mengatur kehidupan bernegara. Ia menguraikan bahwa seluruh undang-undang, peraturan pemerintah, hingga keputusan presiden harus selalu selaras dengan semangat UUD 1945.
“Segala keputusan dan tindakan hukum negara, sekecil apa pun, tidak boleh keluar dari konstitusi. Di sinilah letak makna constitutional supremacy,” tegasnya.
Lebih jauh, Dr. Ridwan menyebut bahwa judicial review berfungsi sebagai alat kontrol terhadap kekuasaan yang menjaga agar praktik demokrasi tidak menyimpang dari prinsip-prinsip hukum dasar.
“Demokrasi bisa melenceng ketika kekuasaan berjalan tanpa kendali. Di sinilah Mahkamah Konstitusi hadir untuk memastikan bahwa idealitas konstitusi — seperti keadilan, kesetaraan, dan perlindungan HAM — tetap hidup dalam realitas politik dan kebijakan negara,” ujarnya.
Ia menambahkan, melalui judicial review, Mahkamah Konstitusi bertindak sebagai penjaga konstitusi (guardian of the constitution), pelindung hak asasi manusia (protector of human rights), dan penafsir terakhir konstitusi (the final interpreter of the constitution). Dengan peran tersebut, MK memastikan bahwa demokrasi Indonesia tetap berlandaskan pada prinsip negara hukum (rechtsstaat), bukan sekadar kekuasaan mayoritas (machtsstaat).
Dualisme Judicial Review dan Tantangan Konstitusionalisme
Dr. Ridwan juga menyoroti sistem dualisme judicial review di Indonesia, di mana Mahkamah Agung berwenang menguji peraturan di bawah undang-undang, sementara Mahkamah Konstitusi menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Dualisme ini, menurutnya, mencerminkan keseimbangan institusional dalam menjaga tatanan hukum nasional.
“Dua lembaga ini memiliki tanggung jawab berbeda, tetapi saling melengkapi dalam menegakkan keadilan konstitusional,” jelasnya.
Dalam paparannya, Dr. Ridwan juga menekankan asas-asas hukum acara Mahkamah Konstitusi yang mencerminkan nilai-nilai keadilan substantif, yakni independensi, imparsialitas, keterbukaan sidang, peradilan cepat dan bebas biaya, serta asas mendengar kedua belah pihak (audi et alteram partem).
“Setiap perkara konstitusi harus ditangani dengan asas yang menjamin keadilan, bukan formalitas hukum,” tambahnya.
Selain itu, ia menegaskan pentingnya memahami hak konstitusional warga negara, baik yang disebutkan secara eksplisit (enumerated rights) maupun yang tersirat dalam semangat konstitusi (implied rights). Hak-hak ini mencakup hak atas bantuan hukum, hak atas praduga tak bersalah, dan hak atas keadilan sosial.
Peran UIN Ar-Raniry dalam Pendidikan Konstitusi
Dekan FSH UIN Ar-Raniry, Prof. Kamaruzzaman Bustamam Ahmad, dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini menjadi ruang penting bagi mahasiswa dan dosen untuk memahami hukum konstitusi bukan sekadar teks normatif, tetapi sebagai dinamika sosial-politik yang hidup.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari kerja sama kelembagaan antara UIN Ar-Raniry dan Mahkamah Konstitusi. Melalui forum seperti ini, kita ingin memperkuat kesadaran konstitusional di kalangan sivitas akademika, bahwa hukum harus menjadi sarana menjaga keadilan dan keseimbangan demokrasi,” ujar Prof. Kamaruzzaman.
Beliau menambahkan bahwa FSH akan terus berperan sebagai penggerak pemikiran hukum Islam dan konstitusi di Indonesia bagian barat, terutama dalam membangun budaya hukum yang berintegritas dan demokratis.
Sebagai penutup, Prof. Kamaruzzaman menyampaikan bahwa FSH UIN Ar-Raniry berkomitmen untuk menjadikan kerja sama dengan Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari strategi penguatan pendidikan hukum nasional berbasis nilai-nilai keislaman.
“Kita ingin mahasiswa tidak hanya hafal pasal, tetapi memahami filosofi di baliknya. Inilah langkah kecil, tapi penting, untuk membangun bangsa yang adil, demokratis, dan konstitusional,” pungkasnya.
Kegiatan berlangsung dalam suasana akademik yang interaktif. Mahasiswa antusias mengajukan pertanyaan mengenai makna keadilan konstitusional, relasi antara hukum Islam dan konstitusi, serta peran MK dalam menjaga demokrasi di era disrupsi digital. []



