Polda Aceh bersama Polres Aceh Tenggara menggelar apel deklarasi ‘perang’ melawan Narkoba, Premanisme, Penyakit Masyarakat (Pekat), dan Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas Tahun 2025, di Lapangan Pemuda, Babussalam, Ahad (1/6/2025).
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri menegaskan komitmennya dalam pemberantasan narkotika. Hal itu dibuktikan melalui pengungkapan 36 kasus peredaran narkoba, baik jenis sabu maupun ganja, dengan total 79 tersangka selama periode Januari hingga Mei 2025.
“Dari 79 tersangka yang diamankan, lima di antaranya merupakan anak yang berhadapan dengan hukum,” katanya dalam konferensi pers bersama Forkopimda Aceh Tenggara.
Menurutnya dari 36 kasus yang berhasil diungkap, turut mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 1.274,96 gram dan ganja sebanyak 10.652,42 gram. Estimasi jiwa yang berhasil diselamatkan dari pengungkapan sabu mencapai 12.749 jiwa, sementara untuk ganja sebanyak 23.401 jiwa.
“Ini menunjukkan bahwa kerja keras Polres Aceh Tenggara tidak hanya berdampak pada penegakan hukum, tetapi juga menyelamatkan puluhan ribu nyawa dari bahaya narkotika,” ujar Yulhendri.
Bupati Aceh Tenggara, Salim Fakhry menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kapolres AKBP Yulhendri beserta jajaran polisi atas keberhasilan dan peran aktif dalam upaya pencegahan, pemberantasan, dan penanggulangan peredaran serta penyalahgunaan narkoba di Bumi Sepakat Segenep.
Dalam dua bulan terakhir saja, kata Bupati, Polres Aceh Tenggara berhasil menangkap puluhan tersangka pengedar narkoba jenis sabu. Puncaknya adalah pengungkapan kasus sabu seberat 1 kilogram yang ditaksir senilai Rp1 miliar, pada Selasa, 22 April 2025. []



