Tren kasus korupsi di Aceh yang diusut aparat penegak hukum selama 2024 didominasi sektor dana desa. Pemetaan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menemukan bahwa dari 31 kasus yang diungkap aparat, 16 di antaranya terkait dengan pemerintahan desa.
Anggota staf Badan Pekerja MaTA Khairunnisa memaparkan bahwa sepanjang 2024, setidaknya ada 64 tersangka dari 31 kasus korupsi di Aceh. Total potensi kerugian negara mencapai Rp56,8 miliar. Jumlah ini menurun jika dibandingkan dengan 2023 sebanyak 32 kasus korupsi dan kerugian negara Rp171 miliar.
“Pengungkapan kasus korupsi paling tinggi pada pemerintahan desa dengan 16 kasus, sedangkan pada Pemkab/Kota hanya 7 kasus,” kata Khairunnisa dalam konferensi pers di kantor MaTA, Banda Aceh, Rabu (8/1/2025).

Ia menjelaskan bahwa 31 kasus itu 18 di antaranya ditangani kejaksaan dan 13 kasus ditangani kepolisian. “Kasus ini adalah yang sudah ada penetapan tersangka,” katanya.
Selain dana desa, korupsi di Aceh juga terjadi di sektor keagamaan, kesehatan, dan sosial kemasyarakatan. Sedangkan jika dilihat dari sumber anggaran, dari 31 kasus korupsi yang terungkap, APBG 16 kasus, APBK 11 kasus, APBA 3 kasus, dan APBN 1 kasus.
Khusus di pemerintahan desa, MaTA menyebut modus korupsinya berupa penyalahgunaan anggaran, penggelapan, penyalahgunaan wewenang, hingga laporan fiktif.
Sementara itu, Koordinator MaTA Alfian meminta aparat penegak hukum untuk lebih proaktif menyelidiki sejumlah dugaan korupsi ‘kelas berat’ di Aceh, seperti pembangunan RS regional hingga pengelolaan dana pokir DPRA. “Sehingga tidak hanya fokus pada korupsi level gampong,” katanya.
Pengungkapan kasus korupsi yang lebih dominan di sektor dana desa, menurut Alfian, mengesankan aparat penegak hukum menghindari kasus korupsi di level lebih tinggi.
Sebab, kata dia, kasus korupsi ‘kelas berat’ diduga kerap berafiliasi dengan kekuasaan dan politik. “Kesannya ini menghindar, sehingga mereka bermain dengan dana desa,” kata Alfian.
Alfian menyebut tren 2024 ini berbeda dibanding 2023 yang kasus korupsi diungkap lebih dominan level pemerintah kabupaten dan kota.
“Terjadi perubahan area kasus yang menunjukkan aparat penegak hukum seperti menghindari risiko lebih tinggi dalam penanganan kasus karena ada relasi kekuasaan,” katanya.[]



