HomeNewsKasus Korupsi di Aceh Selama 2024 Didominasi Sektor Dana Desa

Kasus Korupsi di Aceh Selama 2024 Didominasi Sektor Dana Desa

Published on

Tren kasus korupsi di Aceh yang diusut aparat penegak hukum selama 2024 didominasi sektor dana desa. Pemetaan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menemukan bahwa dari 31 kasus yang diungkap aparat, 16 di antaranya terkait dengan pemerintahan desa.

Anggota staf Badan Pekerja MaTA Khairunnisa memaparkan bahwa sepanjang 2024, setidaknya ada 64 tersangka dari 31 kasus korupsi di Aceh. Total potensi kerugian negara mencapai Rp56,8 miliar. Jumlah ini menurun jika dibandingkan dengan 2023 sebanyak 32 kasus korupsi dan kerugian negara Rp171 miliar.

“Pengungkapan kasus korupsi paling tinggi pada pemerintahan desa dengan 16 kasus, sedangkan pada Pemkab/Kota hanya 7 kasus,” kata Khairunnisa dalam konferensi pers di kantor MaTA, Banda Aceh, Rabu (8/1/2025).

Konferensi pers di kantor MaTA, Rabu (8/1/2025). Foto: Habil Razali/acehkini

Ia menjelaskan bahwa 31 kasus itu 18 di antaranya ditangani kejaksaan dan 13 kasus ditangani kepolisian. “Kasus ini adalah yang sudah ada penetapan tersangka,” katanya.

Selain dana desa, korupsi di Aceh juga terjadi di sektor keagamaan, kesehatan, dan sosial kemasyarakatan. Sedangkan jika dilihat dari sumber anggaran, dari 31 kasus korupsi yang terungkap, APBG 16 kasus, APBK 11 kasus, APBA 3 kasus, dan APBN 1 kasus.

Khusus di pemerintahan desa, MaTA menyebut modus korupsinya berupa penyalahgunaan anggaran, penggelapan, penyalahgunaan wewenang, hingga laporan fiktif.

Sementara itu, Koordinator MaTA Alfian meminta aparat penegak hukum untuk lebih proaktif menyelidiki sejumlah dugaan korupsi ‘kelas berat’ di Aceh, seperti pembangunan RS regional hingga pengelolaan dana pokir DPRA. “Sehingga tidak hanya fokus pada korupsi level gampong,” katanya.

Pengungkapan kasus korupsi yang lebih dominan di sektor dana desa, menurut Alfian, mengesankan aparat penegak hukum menghindari kasus korupsi di level lebih tinggi.

Sebab, kata dia, kasus korupsi ‘kelas berat’ diduga kerap berafiliasi dengan kekuasaan dan politik. “Kesannya ini menghindar, sehingga mereka bermain dengan dana desa,” kata Alfian.

Alfian menyebut tren 2024 ini berbeda dibanding 2023 yang kasus korupsi diungkap lebih dominan level pemerintah kabupaten dan kota.

“Terjadi perubahan area kasus yang menunjukkan aparat penegak hukum seperti menghindari risiko lebih tinggi dalam penanganan kasus karena ada relasi kekuasaan,” katanya.[]

Follow konten ACEHKINI.ID di Google News


Artikel Terbaru

Haflah Takhrij Dayah Insan Qurani 2026: 152 Santri Lulus, 55 Khatam Hafalan 30 Juz

Dayah Insan Qurani kembali menggelar Wisuda Santri Akhir Angkatan X yang berlangsung di AAC...

Muscab DPC PKB Subulussalam Digelar, Perkuat Konsolidasi dan Harapan Politik ke Depan

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Subulussalam menggelar Musyawarah Cabang (Muscab),...

PII Aceh Besar: Siap Menjadi Garda Terdepan Pembangunan

Rapat Pimpinan Cabang Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Aceh Besar yang dirangkai dengan Halal bi...

Ini 4 Calon Rektor UIN Ar-Raniry 2026-2030 yang Lolos Tahap Administrasi

Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh menetapkan empat...

MAN 1 dan MTsN 1 Banda Aceh Masuk Top 100 Sekolah Terbaik 2026 versi Puspresnas

Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) merilis daftar Top 100 SMP dan SMA terbaik di Indonesia...

More like this

Haflah Takhrij Dayah Insan Qurani 2026: 152 Santri Lulus, 55 Khatam Hafalan 30 Juz

Dayah Insan Qurani kembali menggelar Wisuda Santri Akhir Angkatan X yang berlangsung di AAC...

Muscab DPC PKB Subulussalam Digelar, Perkuat Konsolidasi dan Harapan Politik ke Depan

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Subulussalam menggelar Musyawarah Cabang (Muscab),...

PII Aceh Besar: Siap Menjadi Garda Terdepan Pembangunan

Rapat Pimpinan Cabang Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Aceh Besar yang dirangkai dengan Halal bi...