HomeNewsMenjelang Ramadan, 11 Penjual Miras di Banda Aceh Ditangkap Polisi

Menjelang Ramadan, 11 Penjual Miras di Banda Aceh Ditangkap Polisi

Published on

Sebanyak 11 penjual minuman keras (miras) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Banda Aceh selama 9-16 Maret 2024 atau menjelang Ramadan. Petugas juga mengamankan 84 botol miras berbagai merek dari para pelaku.

Para penjual miras ini semuanya laki-laki, dengan inisial SU (35), MUH (21), AY (19), TP (18), CR (29), YUS (42), HAM (21), SA (21), MF (18), AS (28), dan KM (18).

Penangkapan dilakukan di delapan lokasi: Kecamatan Lueng Bata, Baiturrahman, Kuta Alam, Banda Raya, Kuta Raja, Lueng Bata, Syiah Kuala (Banda Aceh), dan Baitussalam (Aceh Besar).

“Peran masing-masing tersangka sebagai penjual,” kata Komisaris Yusuf Hariadi, Kepala Bagian Operasi Polresta Banda Aceh, didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba Ajun Komisaris Ferdian Chandra, dalam konferensi pers, Senin (18/3/2024).

Selain menangkap 11 tersangka, polisi juga mengamankan 84 botol miras berbagai merek. Para pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Medan, Sumatra Utara, dengan cara pengiriman ekspedisi, pembelian langsung, dan titip melalui orang lain.

“Motif pelaku adalah untuk [memenuhi] kebutuhan ekonomi sehari-hari,” kata Yusuf.

Sebanyak 11 penjual minuman keras (miras) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Banda Aceh selama 9-16 Maret 2024 atau menjelang Ramadan.
Sebanyak 11 penjual minuman keras (miras) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Banda Aceh selama 9-16 Maret 2024 atau menjelang Ramadan. Foto: Dokumentasi polisi

Beberapa merek miras yang diamankan antara lain 52 botol Anggur Hijau merek Kawa Kawa, 3 botol Soju Lychee Flafor, 5 botol Anggur Merah Columbus, 5 botol Anggur Putih Orang Tua, 1 botol Vibe Black Tea, 1 botol Whisky Drum, 1 botol Vodka Newport, 1 botol Bir Prost, 6 botol Anggur Merah Ameraja, dan 9 botol Apidin.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 16 Ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Ancaman hukumannya adalah cambuk paling banyak 60 kali, denda paling banyak 600 gram emas murni, atau penjara paling lama 60 bulan.

Yusuf Hariadi menjelaskan, para pelaku ini masih tergolong baru dalam menjual miras. Banyak dari mereka yang belum memahami qanun-qanun yang berlaku di Aceh, terutama menjelang bulan suci Ramadan ketika masyarakat Aceh ingin khusyuk menunaikan ibadah.[]

Follow konten ACEHKINI.ID di Google News


Artikel Terbaru

FJL dan Pemuda Jantho Gelar Aksi Hari Bumi di Krueng Jaling

Ikatan Pemuda Jantho Lestari bersama Forum Jurnalis Lingkungan Aceh menggelar peringatan Hari Bumi sebagai...

UTBK SNBT 2026 di USK Digelar di 13 Lokasi, Diikuti 12.648 Peserta

Sebanyak 12.648 peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) Tahun...

Mendagri dan Wagub Aceh Tinjau Infrastruktur Rusak di Bener Meriah-Aceh Tengah

Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, mendampingi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meninjau langsung sejumlah...

Haflah Takhrij Dayah Insan Qurani 2026: 152 Santri Lulus, 55 Khatam Hafalan 30 Juz

Dayah Insan Qurani kembali menggelar Wisuda Santri Akhir Angkatan X yang berlangsung di AAC...

Muscab DPC PKB Subulussalam Digelar, Perkuat Konsolidasi dan Harapan Politik ke Depan

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Subulussalam menggelar Musyawarah Cabang (Muscab),...

More like this

FJL dan Pemuda Jantho Gelar Aksi Hari Bumi di Krueng Jaling

Ikatan Pemuda Jantho Lestari bersama Forum Jurnalis Lingkungan Aceh menggelar peringatan Hari Bumi sebagai...

UTBK SNBT 2026 di USK Digelar di 13 Lokasi, Diikuti 12.648 Peserta

Sebanyak 12.648 peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) Tahun...

Mendagri dan Wagub Aceh Tinjau Infrastruktur Rusak di Bener Meriah-Aceh Tengah

Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, mendampingi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meninjau langsung sejumlah...