Sebanyak 11 penjual minuman keras (miras) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Banda Aceh selama 9-16 Maret 2024 atau menjelang Ramadan. Petugas juga mengamankan 84 botol miras berbagai merek dari para pelaku.
Para penjual miras ini semuanya laki-laki, dengan inisial SU (35), MUH (21), AY (19), TP (18), CR (29), YUS (42), HAM (21), SA (21), MF (18), AS (28), dan KM (18).
Penangkapan dilakukan di delapan lokasi: Kecamatan Lueng Bata, Baiturrahman, Kuta Alam, Banda Raya, Kuta Raja, Lueng Bata, Syiah Kuala (Banda Aceh), dan Baitussalam (Aceh Besar).
“Peran masing-masing tersangka sebagai penjual,” kata Komisaris Yusuf Hariadi, Kepala Bagian Operasi Polresta Banda Aceh, didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba Ajun Komisaris Ferdian Chandra, dalam konferensi pers, Senin (18/3/2024).
Selain menangkap 11 tersangka, polisi juga mengamankan 84 botol miras berbagai merek. Para pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Medan, Sumatra Utara, dengan cara pengiriman ekspedisi, pembelian langsung, dan titip melalui orang lain.
“Motif pelaku adalah untuk [memenuhi] kebutuhan ekonomi sehari-hari,” kata Yusuf.

Beberapa merek miras yang diamankan antara lain 52 botol Anggur Hijau merek Kawa Kawa, 3 botol Soju Lychee Flafor, 5 botol Anggur Merah Columbus, 5 botol Anggur Putih Orang Tua, 1 botol Vibe Black Tea, 1 botol Whisky Drum, 1 botol Vodka Newport, 1 botol Bir Prost, 6 botol Anggur Merah Ameraja, dan 9 botol Apidin.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 16 Ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Ancaman hukumannya adalah cambuk paling banyak 60 kali, denda paling banyak 600 gram emas murni, atau penjara paling lama 60 bulan.
Yusuf Hariadi menjelaskan, para pelaku ini masih tergolong baru dalam menjual miras. Banyak dari mereka yang belum memahami qanun-qanun yang berlaku di Aceh, terutama menjelang bulan suci Ramadan ketika masyarakat Aceh ingin khusyuk menunaikan ibadah.[]



