HomeNews16 Kecamatan di Pidie Harus Rekapitulasi Ulang Perolehan Suara Calon DPD

16 Kecamatan di Pidie Harus Rekapitulasi Ulang Perolehan Suara Calon DPD

Published on

Panitia Pengawas Pemilihan Aceh memutuskan 16 kecamatan di Pidie harus melakukan rekapitulasi ulang perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Keputusan ini diambil setelah adanya laporan pelanggaran administrasi terkait pergeseran dan penggelembungan suara.

Putusan ini hasil Sidang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Acara Cepat Pemilu Tahun 2024 digelar pada Sabtu (9/3/2024) di Banda Aceh. Sidang dihadiri oleh pelapor: beberapa calon anggota DPD Aceh, terlapor: ketua dan anggota KIP Aceh, serta ketua dan anggota KIP Kabupaten Pidie.

Sidang ini berlangsung pada saat tahapan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 Tingkat Provinsi Aceh yang digelar di Asrama Haji Banda Aceh. Sejumlah anggota DPD memprotes rekapitulasi suara calon DPD yang dibacakan KIP Pidie.

Pelapor menduga adanya pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pemilu di setiap tingkatan, mulai dari kecamatan, kabupaten, hingga provinsi. Pelanggaran ini diduga menguntungkan calon anggota DPD tertentu dan merugikan calon lainnya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Panwaslih Aceh Safwani membacakan putusan pada Sabtu (9/3/2024) malam. Foto: YouTube KIP Aceh
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Panwaslih Aceh Safwani membacakan putusan pada Sabtu (9/3/2024) malam. Foto: YouTube KIP Aceh

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Panwaslih Aceh Safwani mengatakan, setelah memeriksa bukti-bukti yang diajukan, Panwaslih Provinsi Aceh menetapkan Putusan Nomor 001/LP.AC/ADM.PL/BWSL/PROV/01. 0/III/2024 tanggal 9 Maret 2024.

“Menyatakan terlapor satu (KIP Aceh) dan terlapor dua (KIP Pidie) terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pemilu terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme pelaksanaan rekapitulasi perhitungan suara di tingkat provinsi,” kata Safwani, dikutip Ahad (10/3/2024).

Putusan tersebut juga memerintahkan KIP Aceh dan KIP Pidie untuk melakukan rekapitulasi ulang perolehan suara bagi calon DPD di 16 kecamatan di Pidie. Rekapitulasi ulang harus dilakukan dengan merujuk pada C Hasil TPS.

Salinan putusan Panwaslih Aceh telah diserahkan kepada pihak terlapor dan pelapor, serta disaksikan oleh seluruh saksi dari peserta Pemilu yang hadir.

Ketua KIP Aceh Saiful setelah menerima putusan itu mengatakan akan segera menindaklanjutinya. Namun, KIP akan membuat berita acara lebih dulu buat menentukan jadwal dan tempat untuk rekapitulasi ulang tersebut.

Sejumlah anggota DPD tampak bertakbir mendengar putusan ini. Sejak Jumat lalu, proses rekapitulasi suara calon DPD oleh KIP Pidie di tingkat provinsi berlangsung panas. Sejumlah anggota DPD protes dan meminta KIP Aceh tidak mengetok palu atas rekapitulasi yang diduga terdapat penggelembungan suara itu.

Berikut 16 kecamatan yang harus rekapitulasi ulang suara calon DPD di Pidie:

1. Kota Sigli
2. Pidie
3. Kembang Tanjong
4. Muara Tiga
5. Batee
6.Mutiara
7. Mutiara Timur
8. Tangse
9. Geumpang
10. Peukan Baro
11. Mila
12. Delima
13. Simpang Tiga
14. Sakti
15. Padang Tiji
16. Grong-Grong.[]

Follow konten ACEHKINI.ID di Google News


Artikel Terbaru

UTBK SNBT 2026 di USK Digelar di 13 Lokasi, Diikuti 12.648 Peserta

Sebanyak 12.648 peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) Tahun...

Mendagri dan Wagub Aceh Tinjau Infrastruktur Rusak di Bener Meriah-Aceh Tengah

Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, mendampingi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meninjau langsung sejumlah...

Haflah Takhrij Dayah Insan Qurani 2026: 152 Santri Lulus, 55 Khatam Hafalan 30 Juz

Dayah Insan Qurani kembali menggelar Wisuda Santri Akhir Angkatan X yang berlangsung di AAC...

Muscab DPC PKB Subulussalam Digelar, Perkuat Konsolidasi dan Harapan Politik ke Depan

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Subulussalam menggelar Musyawarah Cabang (Muscab),...

PII Aceh Besar: Siap Menjadi Garda Terdepan Pembangunan

Rapat Pimpinan Cabang Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Aceh Besar yang dirangkai dengan Halal bi...

More like this

UTBK SNBT 2026 di USK Digelar di 13 Lokasi, Diikuti 12.648 Peserta

Sebanyak 12.648 peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) Tahun...

Mendagri dan Wagub Aceh Tinjau Infrastruktur Rusak di Bener Meriah-Aceh Tengah

Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, mendampingi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meninjau langsung sejumlah...

Haflah Takhrij Dayah Insan Qurani 2026: 152 Santri Lulus, 55 Khatam Hafalan 30 Juz

Dayah Insan Qurani kembali menggelar Wisuda Santri Akhir Angkatan X yang berlangsung di AAC...