Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh, Dr Munawar melakukan audensi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Drs Joko Purwanto, SH di ruang kerjanya, Banda Aceh pada Selasa (20/2/2024). Dinas Pendidikan Dayah membicarakan program kegiatan yang selama ini telah dijalankan dan yang akan dilaksanakan ke depan dengan pihak Kejaksaan.
Dr Munawar menyampaikan dalam kurun waktu beberapa tahun ini, ada beberapa kegiatan yang melibatkan Kejati Aceh seperti sosialisasi narkoba, pendampingan hukum dengan TP4D serta Program Jaksa Masuk Dayah (JMD) untuk penyuluhan hukum bagi santri.
Dalam program JMD tahun 2023 yang lalu pimpinan dayah sangat terbuka menerima penyuluhan hukum bagi santri. Karena dapat menambah pemahaman mengenai hukum positif yang berlaku. “Selain itu, dalam JMD juga disosialisasikan mengenai Surat Edaran Gubernur Nomor 451.44/20931tentang Himbauan Pembentukan Pengawasan Dayah terkait antisipasi isu-isu kekerasan di dayah,” jelas Munawar.
Tindak lanjutnya, Dinas Pendidikan Dayah sedang membentuk Satgas Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Dayah yang terdiri dari berbagai unsur, termasuk Kejati Aceh. “Maka kami mohon dukungan nya agar kasus kekerasan tidak terjadi lagi di ligkungan dayah,” katanya.
Pihaknya mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Aceh yang telah menginisiasikan program Jaksa Masuk Dayah. Ia berharap, program ini dapat memberikan penyuluhan hukum kepada santri dayah di Aceh.
Sementara itu, Kajati Aceh Joko Purwanto menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang telah berlangsung selama ini. “Kegiatan penyuluhan atau penerangan hukum sangat diperlukan. Sebab penegakan hukum dilakukan dengan dua cara yaitu secara represif (penindakan) maupun preventif (pencegahan). Ini berhubungan dengan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia di bidang ketertiban dan ketenteraman umum,” katanya.
Sebagaimana terdapat pada Pasal 30 ayat (3) huruf a Undang-Undang Kejaksaan RI yakni peningkatan kesadaran hukum masyarakat. “Maka berbagai program kegiatan yang melibatkan pihak Kejati ini dapat dilaksanakan berkelanjutan dengan mengedepankan penegakkan hukum secara preventif (pencegahan), agar tingkat pengetahuan hukum dan kesadaran hukum di kalangan santri semakin tinggi,” pungkas Joko. []



