Sebanyak 5.604 narapidana di Aceh mendapatkan remisi khusus atau pengurangan masa pidana dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah/2024. Dari jumlah itu, dua orang napi di antaranya langsung bebas.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman, menyerahkan remisi khusus Idulfitri 1445 H secara simbolis kepada narapidana di Lapas Kelas IIA Banda Aceh pada Rabu (10/4/2024). Pada kesempatan itu, Meurah juga melaksanakan Salat Id bersama jajaran Lapas Banda Aceh dan warga binaan.
“Pemberian remisi ini merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana yang senantiasa selalu berusaha berbuat baik dan memperbaiki diri,” kata Meurah Budiman saat membacakan sambutan Menkumham.
Berdasarkan keterangan tertulis Kemenkumham Aceh yang dikutip Jumat (12/4/2024), dijelaskan bahwa pemberian remisi tahun ini dilakukan melalui sistem informasi pemasyarakatan, yang merupakan sistem informasi pemasyarakatan yang terintegrasi antara Unit Pelaksana Teknis pemasyarakatan, Kantor Wilayah, dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Untuk mendapatkan remisi, narapidana harus memenuhi beberapa persyaratan di antaranya berkelakuan baik dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik.
“Kemudian, telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas dan atau BNPT, serta menyatakan ikrar bagi narapidana dengan kasus terorisme,” ujar Meurah.
Berdasarkan data Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) per 10 April 2024, terdapat 6.299 narapidana dan 1.505 tahanan di seluruh Aceh. Dari jumlah tersebut, 5.604 narapidana mendapatkan remisi khusus Idulfitri 1445 H.
Dari jumlah tersebut, disebutkan bahwa dua orang narapidana bahkan langsung bebas setelah mendapatkan remisi 15 hari. Sementara itu, satu orang narapidana mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari.
Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan penghargaan kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.
“Diharapkan dengan remisi ini, para narapidana dapat termotivasi untuk terus memperbaiki diri dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna,” sebut Meurah.[]