Sebanyak 12 pengungsi Rohingya yang sempat kabur dari tempat penampungan sementara/kamp di UPTD Dinas Sosial Aceh, Ladong, Aceh Besar, diamankan aparat kepolisian Banda Aceh, Selasa malam (21/3/2023).
Mereka ditangkap intel TNI di kawasan Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, saat hendak menaiki mobil angkutan penumpang yang diduga akan berangkat ke Medan, Sumatera Utara. Selain pengungsi Rohingya, ikut diamankan seorang terduga agen yang menjemput mereka serta seorang sopir mobil penumpang.
“Usai dibawa ke Polresta Banda Aceh, mereka dikembalikan ke penampungan dalam pengawasan ketat,” kata Kompol Fadhillah Aditya Pratama, Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh dalam keterangannya, Rabu (22/3).
Pengungsi Rohingya yang ditangkap adalah Abdul Manan, Mohammad Tareq, Mohammad Hamid, Mohammad Hubaib, Siddek Ahmed, Mohammad Siddiq, Ziyabullah, Rahmatullah, Abul Bosir, Ismail, Mukhtar Husain serta Abdullah.
Terduga agen yang diamankan yakni Mohhammed Alam Mohd Sharif, warga Myanmar yang berasal dari camp pengungsian Rohingya di Medan, Sumatera Utara. Selanjutnya sopir mobil penumpang berinisial NS, warga Samalanga, Bireuen.
Kompol Fadhillah menerangkan mereka ditangkap oleh Unit Intelijen TNI jajaran Kodam Iskandar Muda usai melakukan penyelidikan. “Usai tertangkap diserahkan ke kami (Polresta Banda Aceh) untuk ditangani lebih lanjut,” ujarnya.
Saat ini, penyidik polisi masih meminta keterangan lebih lanjut terhadap dua orang pengungsi Rohingya yakni terduga agen serta seorang imigran yang dapat berbahasa Melayu, termasuk sopir mobil penumpang tersebut.
“Karena informasi yang diperoleh, ada pihak yang menyuruh untuk menjemput mereka dan dibawa ke Medan, Sumatera Utara. Sementara yang lain kita kembalikan ke kamp pengungsian,” jelasnya.
Kamp di Ladong, Aceh Besar menampung sejumlah pengungsi Rohingya yang terdampar di Aceh dalam beberapa gelombang sejak Desember 2022. []