Nasib pilu dialami seorang anak di bawah umur yang masih berusia 14 tahun di Aceh. Ia menjadi korban pemerkosaan yang pelakunya adalah teman kerja ayahnya. Kini terduga pelaku telah ditangkap oleh personel Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh.
“Tersangka merupakan teman kerja ayah korban. Mereka masing-masing tinggal di dua ruko yang bersebelahan, ruko yang ditempati tersangka juga merupakan tempat kerja ayah korban,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, Selasa (8/7/2025).
Fadilah mengatakan, kasus ini terungkap setelah orang tua korban mendengar pengakuan sang anak hingga berlanjut dengan melaporkan pelaku ke polisi.
“Usai serangkaian penyelidikan, pelaku kita tangkap di seputaran Mata Ie,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pelaku berinisial MS alias Cut Lem (37 tahun), warga asal Pidie yang selama ini tinggal di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, ditangkap oleh Personel Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Kamis, 3 Juli 2025.
Peristiwa memilukan itu terjadi selama dua tahun sejak 2018 hingga 2020. Di mana, kala itu pelaku dan korban tinggal bersebelahan di ruko kawasan Kecamatan Baiturrahman.
Aksi bejat Cut Lem berawal pada tahun 2018, saat korban diketahui masih duduk di kelas dua sekolah dasar. Usai melampiaskan nafsu bejat, pelaku meminta korban untuk tak memberitahukan hal itu kepada siapa pun, termasuk orang tuanya, dengan iming-iming uang jajan.
“Hal ini terus berlanjut hingga tahun 2020 hingga akhirnya diketahui oleh orang tua korban yang kemudian melapor ke kita,” kata Fadilah.
Sejauh ini polisi telah memeriksa sejumlah saksi termasuk para ahli dalam kasus ini dan mengamankan barang bukti hasil visum terhadap korban.
“Kini tersangka masih ditahan dan dijerat dengan Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” ujar Fadilah. []



