Pemulihan pascabencana di Aceh membutuhkan dana sekitar Rp153,3 triliun. kebutuhan dana tersebut tercantum dalam Dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P).
“Dokumen telah ditandatangani Gubernur Aceh dan telah disampaikan ke pemerintah pusat melalui BNPB beberapa waktu lalu,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA dalam keterangannya, Senin (9/2/2026).
Dokumen R3P memuat secara komprehensif data kerusakan, kerugian, serta rencana pemulihan pascabencana. Dokumen tersebut disusun berdasarkan usulan dan kebutuhan dari seluruh level kewenangan, mulai dari kementerian/lembaga (pusat), Pemerintah Aceh, hingga pemerintah kabupaten/kota.
Menurutnya, Tim Bappenas RI juga telah melakukan kunjungan ke Aceh untuk melaksanakan rapat koordinasi dengan Tim Pemerintah Aceh guna menyelaraskan dokumen R3P yang telah disampaikan. Saat ini, BNPB tengah melakukan verifikasi administrasi terhadap seluruh dokumen R3P tersebut.
“BNPB akan melakukan verifikasi faktual ke lapangan di kabupaten dan kota sesuai dengan R3P yang diajukan,” jelas MTA.
Berdasarkan dokumen R3P yang telah disampaikan dengan total kebutuhan Rp153,3 triliun, anggaran tersebut terbagi atas kewenangan kementerian/lembaga (pusat) sebesar Rp41,8 triliun, kewenangan Pemerintah Aceh Rp22 triliun, kewenangan pemerintah kabupaten/kota Rp60,43 triliun, serta kewenangan masyarakat dan dunia usaha sebesar Rp29 triliun.
Muhammad menambahkan, berbagai langkah pemulihan terus dilakukan oleh pemerintah. Dalam berbagai kesempatan, Gubernur Aceh juga selalu mengajak seluruh komponen masyarakat untuk tetap bersatu dan bersama-sama membangun Aceh agar dapat bangkit dan menjadi lebih baik pascabencana. []



