Seorang warga sipil yang identitasnya dirahasiakan menyerahkan dua senjata api ke Kepolisian Resor Aceh Timur, pada Sabtu lalu. Menurut klaim polisi, senjata api yang diduga peninggalan masa konflik itu ditemukan di kebun.
Kepala Kepolisian Resor Aceh Timur Ajun Komisaris Besar Nova Suryandaru mengatakan, dua senjata itu laras panjang AK-56 dan laras pendek Revolver. Selain itu, turut diberikan satu magasin dan 17 amunisi kaliber 7,62 milimeter dan dua amunisi kaliber 3,2 milimeter.
“Senjata itu ditemukan dalam bungkusan karung oleh salah seorang warga di kebun miliknya, dugaan kami bekas konflik Aceh dulu,” kata Nova, Senin (29/1/2024).
Polisi akan menyimpan senjata itu di gudang. Sejauh ini belum dipastikan kondisi senjata apakah masih aktif. “Belum diuji,” katanya.
Konflik Gerakan Aceh Merdeka meletus sejak 1976 dan berakhir damai pada 2005 dengan memberikan otonomi yang lebih luas ke Aceh. Salah satu poin kesepakatan di Helsinki, Finlandia, adalah pemotongan senjata pasukan GAM.
Namun, hingga kini, hampir setiap tahun selalu ada senjata yang diklaim peninggalan masa konflik yang kemudian diterima aparat keamanan dari warga sipil di Aceh.[]