Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho Aceh Besar menyambut kedatangan Tim Peneliti Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan (Puslitbang Kumdil) Mahkamah Agung RI, Jumat (11/8/2023). Tim yang diketuai Dr. Khoirul Anwar disambut para hakim, panitera dan sekretaris beserta aparatur lainnya.
Tujuan mereka untuk melaksanakan audiensi, wawancara dan pengumpulan data dalam rangka menyusun naskah akademik penyempurnaan ‘Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES)’. Sebelumnya tim telah melakukan kunjungan ke Mahkamah Syar’iyah Aceh, Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dan Mahkamah Syar’iyah Sigli.
Tim Peneliti Badan Diklat Litbang dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia terdiri dari; Dr. Hj. Ernida Basry, S.H., M.H. (Hakim Tinggi pada Puslitbang Kumdil MA RI) Dr. H. Nurul Huda, S.H., M.H. (Hakim Tinggi pada Puslitbang Kumdil MA RI) Dr. H. Khoirul Anwar, S.Ag., M.H.(Hakim Yustisial pada Puskitbang Kumdil MA RI) Dr. H. Nasich Salam Suharto, Lc. LL.M. (Wakil Ketua Pengadilan Agama Ngamprah Bandung jawa Barat) Dr. Muhammad Redha Valevi, S.H.I., M.H. (Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho) Yusnardi, S.H.I., M.H. (Ketua Mahkamah Syar’iyah Sabang) Magdalena, S.Kom., M.B.A. Achmad Pratomo, S.H. dan Dwyko Romadhony, S.H.
Ketua Tim Peneliti, Dr. Khoirul Anwar menyampaikan bahwa kegiatan audiensi, wawancara dan pengumpulan data bertujuan untuk memperkaya khazanah dan norma hukum yang akan tertuang di dalam naskah akademik ‘Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES)’.
“Kedatangan tim peneliti ke satuan kerja di wilayah Mahkamah Syar’iyah di Aceh dianggap sangat penting karena Aceh merupakan Provinsi yang berbasis hukum syariah dan masyarakat Aceh juga menerapkan hukum syariah dalam kehidupan sehari-hari seperti kegiatan jual beli berbasis syariah dan digunakannya Bank yang berbasis syariah,” katanya.
Menurutnya, Peraturan Mahkamah Agung Republik indonesia Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah telah sangat lama, sehingga memerlukan perubahan demi kesempurnaan, mengingat sistem ekonomi syariah berkembang dan berjalan sangat pesat, terutama di Provinsi Aceh yang telah mempunya Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah. “Untuk itu KHES yang akan direvisi nanti menjadi pegangan hakim kedepan dalam mengadili perkara perkara sengketa ekonomi syariah,” ujarnya.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, DR. Muhammad Redha Valevi, yang juga anggota tim peneliti menyampaikan bahwa masyarakat Aceh telah mengenal dan mengimplementasikan kegiatan ekonomi syariah dengan istilah Gala dan Mawah.
“Gala adalah kegiatan praktik ekonomi dalam bentuk gadai, sedangkan Mawah adalah kegiatan praktik ekonomi bagi hasil antara pemilik modal dan pengelola. Agar praktik ekonomi Gala dan Mawah dapat diakomodir dalam penyempurnaan KHES ke depan,” katanya.
Peneliti Utama, Dr. Nasich Salam Suharto, menyampaikan tim peneliti sangat mengapresiasi masukan-masukan serta saran dari sumber di Mahkamah Syar’iyah Jantho, sehingga menambah khazanah hukum-hukum syariah dalam menyusun naskah akademik KHES. []