BerandaNewsSelebgram Asal Aceh Ditangkap karena Promosi Judi Online di Medsos

Selebgram Asal Aceh Ditangkap karena Promosi Judi Online di Medsos

Published on

Salah seorang selebgram asal Aceh berinisial SRC (27 tahun) ditangkap oleh aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh karena mempromosikan platform judi online di akun media sosial Instagram miliknya. Judi online telah diharamkan sesuai fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh.

“Penangkapan berawal dari laporan warga melalui WA (WhatsApp) Curhat Kapolresta Banda Aceh terkait dengan akun Instagram selebgram asal Aceh yang mempromosikan situs judi online,” kata Kompol Fadillah Aditya Pratama, Kasatreskrim Polresta Banda Aceh dalam keterangannya, Selasa (29/8/2023).

Menurutnya, penangkapan dilakukan terhadap SRC dan suaminya pada Sabtu sore (26/8) di rumahnya, kawasan Aceh Besar. “SRC diringkus bersama suaminya HF (30 tahun) di rumahnya oleh Tim Rimueng dan turut dilakukan penyitaan berupa satu unit handphone merk Iphone type 12 Promax, satu lembar ATM dan screenshot akun Instagram yang digunakan untuk mempromosikan atau endorse judi online,” kata Fadillah.

Akun media sosial Instagram milik SRC itu telah diikuti 174 ribu pengikut. Ia tergiur dengan tawaran admin dari situs judi online. Setiap bulannya, SRC mendapat bonus sebesar Rp2,5 juta, dan ia telah menjalani bisnisnya itu selama delapan bulan terakhir.

Sementara itu, suaminya mengetahui sang isterinya melakukan endorse situs judi online tersebut, namun tidak melaporkan ke kepolisian dengan alasan tidak mengetahui bahwa itu merupakan situs judi online, akan tetapi yang diketahui adalah endorse produk kecantikan.

Kata Fadillah, perbuatan yang dilakukan oleh pelaku diduga kuat melanggar Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” tutup Kasatreskrim. []

Follow konten ACEHKINI.ID di Google News

Artikel Terbaru

FKIJK Aceh Run 2025 Diluncurkan, Dukung Sport Tourism Lewat Fun Run

Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FKIJK) Aceh dengan bangga meluncurkan FKIJK Aceh Run 2025....

Aksi Bersih Sungai dan Tanam Pohon Warnai Wisuda SJL Aceh 

Aksi bersih sungai dan tanam pohon mewarnai rangkaian agenda Camping Jurnalistik Lingkungan (CJL) 2025...

Penyelundup BBM di Subulussalam Diserahkan ke Jaksa

Penyidik Kepolisian Resor Subulussalam telah menyerahkan tersangka DS (36 tahun) beserta barang bukti kasus...

PSPS vs Persiraja: Laskar Rencong Bawa 19 Pemain Tanpa Andik dan Hamdi

Skuad Persiraja Banda Aceh sudah tiba di Pekanbaru dengan membawa 19 pemain untuk melakoni...

Longsor di Bener Meriah, Dua Warga Meninggal Tertimbun

Tanah longsor terjadi di Dusun Uning Bertih, Desa Pante Raya, Kecamatan Wih Pesam, Bener...

More like this

FKIJK Aceh Run 2025 Diluncurkan, Dukung Sport Tourism Lewat Fun Run

Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FKIJK) Aceh dengan bangga meluncurkan FKIJK Aceh Run 2025....

Aksi Bersih Sungai dan Tanam Pohon Warnai Wisuda SJL Aceh 

Aksi bersih sungai dan tanam pohon mewarnai rangkaian agenda Camping Jurnalistik Lingkungan (CJL) 2025...

Penyelundup BBM di Subulussalam Diserahkan ke Jaksa

Penyidik Kepolisian Resor Subulussalam telah menyerahkan tersangka DS (36 tahun) beserta barang bukti kasus...