BerandaNewsPj Gubernur Aceh Sebut Tak Bisa Tolak Pengungsi Rohingya

Pj Gubernur Aceh Sebut Tak Bisa Tolak Pengungsi Rohingya

Published on

Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki menegaskan tidak bisa menolak pengungsi Rohingya yang sudah lebih dari 1.500 orang tiba di Aceh sejak November lalu. Di sisi lain, dia memahami kesulitan masyarakat saat menerima pengungsi itu.

“Masyarakat sendiri sulit, tetapi pengungsi itu kan datang karena dibawa arus… dan tidak bisa, tidak bisa juga ditolak,” kata Achmad Marzuki, Jumat (22/12/2023) sore.

“Jadi bagaimana kami mengelolanya supaya ini benar, ini yang lagi kami berusaha sepakati bersama dengan IOM dan UNHCR.”

Dia mengatakan pantai Aceh bukan berupa benteng sehingga pengungsi Rohingya bisa datang kapan pun. Masyarakat Aceh menurutnya dapat menerima pengungsi karena peristiwa ini sudah berlangsung 18 tahun.

Namun insiden akhir-akhir ini lantaran masyarakat sudah berulang kali menerima dan kedatangan pengungsi dinilai sudah mengganggu.

“Kami sedang bicarakan, mereka sedang cari rumusannya, yang sebaiknya bagaimana. Yang penting kami menyadari kesulitan rakyat [atas] kedatangan pengungsi Rohingnya itu,” katanya.

3 Pengungsi Rohingya di Aceh Timur Tersangka Penyelundupan Manusia

Marzuki menuturkan semua tempat yang menjadi kamp hanya bersifat sementara. Dia menekankan bahwa membantu pengungsi jangan sampai menyulitkan masyarakat Aceh.

“Masyarakat jangan sampai sulit, tapi orang-orang itu datang memang tidak bisa ditolak, tahu-tahu sudah ada di pantai,” katanya.

Sejak pertengahan November lalu, beberapa gelombang pengungsi Rohingya tiba di Aceh. Jumlahnya kini lebih dari 1.500 orang.

Mereka pergi dari kamp pengungsian Cox’s Bazar di Bangladesh dan melalui perjalanan laut berbahaya hingga akhirnya tiba di Aceh.

Orang-orang Rohingya menjadi etnis minoritas paling teraniaya di dunia. Mereka diusir dan tak diakui warga negara di tanah airnya: Myanmar.

Bertahun-tahun, mereka hidup di kamp pengungsian di Bangladesh, jumlahnya lebih dari sejuta orang.[]

Follow konten ACEHKINI.ID di Google News



Artikel Terbaru

Korupsi Bantuan Korban Konflik di BRA: Lima Orang Divonis Bersalah, Satu Lepas

Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh menjatuhkan vonis terhadap enam terdakwa kasus korupsi...

Pegadaian Syariah Resmi Luncurkan Festival Ramadan Gerakan Menuju EMAS

PT Pegadaian Syariah resmi meluncurkan Festival Ramadan Gerakan Menuju EMAS, di Masjid Raya Baiturrahman,...

Warga Serahkan Senjata dan Granat ke Tim TMMD Kodim Bireuen

Salah seorang warga secara sukarela menyerahkan dua pucuk senjata, amunisi dan granat kepada TNI...

Eks Ketua BRA Suhendri Divonis 9 Tahun Penjara Kasus Korupsi Bantuan Korban Konflik

Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada eks...

Partai Aceh Kibarkan Bendera Setengah Tiang Selama 7 Hari untuk Abu Razak

Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Aceh menginstruksikan DPW Partai Aceh seluruh Aceh dan Pimpinan...

More like this

Korupsi Bantuan Korban Konflik di BRA: Lima Orang Divonis Bersalah, Satu Lepas

Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh menjatuhkan vonis terhadap enam terdakwa kasus korupsi...

Pegadaian Syariah Resmi Luncurkan Festival Ramadan Gerakan Menuju EMAS

PT Pegadaian Syariah resmi meluncurkan Festival Ramadan Gerakan Menuju EMAS, di Masjid Raya Baiturrahman,...

Warga Serahkan Senjata dan Granat ke Tim TMMD Kodim Bireuen

Salah seorang warga secara sukarela menyerahkan dua pucuk senjata, amunisi dan granat kepada TNI...