Penyelesaian kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat masa lalu bakal diumumkan Presiden Jokowi di Rumoh Geudong, Pidie, Aceh, pada 27 Juni 2023.
“Nanti akan diumumkan oleh Presiden tanggal 27 ini dari Rumoh Geudong,” kata Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan di Lhokseumawe, Senin (12/6/2023).
“Nanti seluruh dunia akan dipusatkan di sini, karena korbannya itu ada yang di Jerman, Rusia, kemudian di Papua,” lanjutnya.
Menurut Mahfud, banyak pekerjaan yang akan dilakukan dalam penyelesaian itu, seperti rehabilitasi fisik hingga sosial. “Nanti kick off (memulai) tanggal 27 akan diumumkan apa yang dilakukan,” katanya.
Rumoh Geudong terletak di Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie, termasuk satu dari 12 pelanggaran HAM berat masa lalu yang diakui negara pada Januari 2023. Rumoh Geudong menjadi pos penyiksaan dan pembunuhan warga sipil saat Daerah Operasi Militer (1989-1998) di Aceh.
Adapun sebelas kasus lain adalah Pembunuhan Massal 1965, Talangsari Lampung 1989, Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998, Kerusuhan Mei 1998, Tragedi Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II.
Kemudian Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999, Simpang KKA Aceh 3 Mei 1999, Wasior dan Wamena 2001, Jambo Keupok Aceh 2003, Pembunuhan Munir, dan Paniai.
Negara mengakui pelanggaran HAM berat tersebut setelah Presiden Jokowi menerima laporan dari Tim Non-Yudisial Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat yang dibentuk pada 2022.[]