Pemilik senjata api rakitan di Kabupaten Aceh Utara, Aceh, ditangkap polisi. Dua orang ini diduga meresahkan penduduk dan memiliki jejak kasus kriminal.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Aceh Utara Ajun Komisaris Agus Riwayanto Diputra mengatakan, dua orang ditangkap dan ditetapkan tersangka: SB alias Mukim (32) dan H alias Ayah Moren (44) asal Geulanggang Baro, Lapang.
Polisi menyergap mereka pada Jumat (19/5) lalu di Gampong Lhok Iboih, Baktiya Barat.
“Penangkapan tersangka atas laporan masyarakat yang takut dan resah atas aktivitas yang dilaporkan sering sekali menembak di kawasan tambak warga,” kata Agus pada Selasa (13/6/2023).
Saat menggeledah keduanya polisi menemukan sepucuk senjata api rakitan dan sebutir amunisi kaliber 9 milimeter di dalam magasin. Setelahnya, polisi kembali menemukan sepucuk airsoftgun dan kunci T di rumah Ayah Moren.
Menurut Agus, Ayah Moren pernah dihukum karena pencurian sepeda motor. “Hasil pengembangan didapatkan lagi lima kendaraan bermotor yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepemilikannya,” katanya.
Dari mana senjata mereka?
Menurut pengakuan SB ke polisi, senjata api rakitan diperoleh dari Abu Razak, pemimpin kelompok bersenjata yang ditembak mati di Keude Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, Kamis sore (19/9/2019).
“Dalam kasus ini kedua tersangka diterapkan pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun Penjara,” kata Agus Riwayanto Diputra.[]