HomeNewsOMS Bersama KKR Aceh Bahas Tindak Lanjut Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat

OMS Bersama KKR Aceh Bahas Tindak Lanjut Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat

Published on

Presiden Indonesia Joko Widodo direncanakan menggelar kick-off atau dimulainya penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu secara non-yudisial pada akhir Juni mendatang di Aceh. Menyikapi hal tersebut, para penggiat Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Aceh bersama Komisioner Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh menggelar rapat untuk menyikapi tindak lanjut terkait agenda kick-off tersebut.

Pertemuan berlangsung di kantor KKR Aceh, Rabu (7/6/2023), diikuti Ketua KKR Aceh, Masthur Yahya dan komisioner lainnya; Direktur Katahati Institute, Raihal Fajri; Direktur Paska Aceh, Faridah; Perwakilan RPUK Aceh, Azriana Manalu; Direktur Koalisi NGO HAM, Khairil, perwakilan KontraS Aceh, perwakilan ACSTF, dan sejumlah penggiat HAM lainnya.

“Selain menyikapi tindak lanjut penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu di Aceh, juga terkait kebijakan Tim Pelaksana PPHAM (Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu) atas rekomendasi data KKR Aceh,” kata Masthur.

Tim Pelaksana yang dimaksud dibentuk sesuai Keppres Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat, bertugas melaksanakan rekomendasi yang telah diberikan oleh Tim PPHAM. Hal ini diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat.

Menurut Masthur, saat ini Tim Pelaksana PPHAM bersama lintas kementerian sedang bekerja di Aceh untuk memulai pemulihan korban atas tiga Pelanggaran HAM berat masa lalu yang telah diakui Negara. Tiga pelanggaran HAM berat tersebut adalah; peristiwa Jambo Keupok di Aceh Selatan, tragedi Simpang KKA di Aceh Utara, dan Rumoh Geudong (Pos Sattis) di Pidie.

“Kami mengharapkan bahwa data yang diverifikasi oleh Tim Pelaksana PPHAM haruslah tepat sasaran dan bisa ditambah lagi, dengan cara berkoordinasi dengan CSO setempat, apalagi di Aceh sudah ada lembaga yang memiliki tugas dan mandat non-yudisial yaitu KKR Aceh yang sudah memiliki 5.000 data,” jelas Masthur.

Wali Nanggroe dan Ketua DPR Aceh Temui Mahfud MD, Bicara Pelanggaran HAM Berat

Data tersebut telah diserahkan KKR Aceh kepada Menkopolhukam, Mahfud MD pada awal Maret lalu. ”Supaya menjadi kebijakan selanjutnya oleh pemerintah pusat atau presiden sebagaimana halnya terhadap tiga peristiwa pelanggaran HAM berat di Aceh yang sudah diakui,” katanya.

Sementara itu Direktur Katahati Institute, Raihal Fajri menyebutkan OMS Aceh secara umum masih mempertanyakan mekanisme dan prosedur dalam pemulihan korban pelanggaran HAM berat masa lalu yang dinilai jauh dari prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik. Salah satunya berkaitan dengan ketidakpastian data terkait korban yang berpotensi memunculkan konflik sosial di kalangan masyarakat.

“Juga terkait pendataan kebutuhan bagi korban, yang mensyaratkan pemulihan utuh baik fisik, psikologi, sosial, politik dan ekonomi serta budaya, ini masih mengambang dan perlu diperhatikan serius oleh semua pihak dalam penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu di Aceh,” tutup Raihal. []

Tantangan Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Berat di Aceh

 

Follow konten ACEHKINI.ID di Google News


Artikel Terbaru

UTBK SNBT 2026 di USK Digelar di 13 Lokasi, Diikuti 12.648 Peserta

Sebanyak 12.648 peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) Tahun...

Mendagri dan Wagub Aceh Tinjau Infrastruktur Rusak di Bener Meriah-Aceh Tengah

Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, mendampingi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meninjau langsung sejumlah...

Haflah Takhrij Dayah Insan Qurani 2026: 152 Santri Lulus, 55 Khatam Hafalan 30 Juz

Dayah Insan Qurani kembali menggelar Wisuda Santri Akhir Angkatan X yang berlangsung di AAC...

Muscab DPC PKB Subulussalam Digelar, Perkuat Konsolidasi dan Harapan Politik ke Depan

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Subulussalam menggelar Musyawarah Cabang (Muscab),...

PII Aceh Besar: Siap Menjadi Garda Terdepan Pembangunan

Rapat Pimpinan Cabang Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Aceh Besar yang dirangkai dengan Halal bi...

More like this

UTBK SNBT 2026 di USK Digelar di 13 Lokasi, Diikuti 12.648 Peserta

Sebanyak 12.648 peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) Tahun...

Mendagri dan Wagub Aceh Tinjau Infrastruktur Rusak di Bener Meriah-Aceh Tengah

Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, mendampingi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meninjau langsung sejumlah...

Haflah Takhrij Dayah Insan Qurani 2026: 152 Santri Lulus, 55 Khatam Hafalan 30 Juz

Dayah Insan Qurani kembali menggelar Wisuda Santri Akhir Angkatan X yang berlangsung di AAC...