BerandaNewsMS Jantho Tangani 677 Perkara Sepanjang 2023: Dari Gugat Cerai Hingga Pemerkosaan

MS Jantho Tangani 677 Perkara Sepanjang 2023: Dari Gugat Cerai Hingga Pemerkosaan

Published on

Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho Aceh Besar telah menangani sebanyak 677 perkara sejak Januari sampai awal November 2023. Klasifikasinya, terdapat 443 perkara gugatan, 198 perkara permohanan dan 36 perkara jinayat.

Panitera MS Jantho, Akmal Hakim dalam keterangannya Rabu (8/11/2023) mengatakan di antara 443 perkara gugatan yang terdaftar, ada sebanyak 303 perkara cerai gugat (cerai yang diajukan oleh istri terhadap suami), dan 90 perkara cerai talak (cerai yang diajukan oleh Suami terhadap istri). Selebihnya adalah sengketa harta bersama (5 perkara), sengketa kewarisan (9 perkara), sengketa ekonomi syariah (1 perkara), sengketa hibah (3 perkara), sengketa wakaf (1 perkara), isbath nikah 20 perkara), penguasaan anak (4 perkara) dan lainnya (7 perkara).

Sedangkan perkara permohonan berjumlah dengan 198 perkara, dengan rincian perkara penetapan ahli waris (101 perkara), isbath nikah (37 perkara), perwalian (15 perkara), dispensasi kawin (31 perkara), wali adhal (2 perkara) dan lain lain (2 perkara).

Sementara perkara jinayat yang telah terdaftar berjumlah 36 perkara, dengan rincian kasus pemerkosaan (21 perkara), zina (5 perkara), pelecehan seksual (4 perkara), dan selebihnya kasus Ikhtilat.

Menurut Akmal Hakim, dari 36 perkara jinayat yang ditangani MS Jantho, 6 di antaranya merupakan jinayah perkara anak. “Dari jumlah itu, 25 perkara di antaranya telah diputuskan dan dalam proses minutasi, 8 perkara dalam proses persidangan, 1 perkara dalam putusan sela, 1 perkara pengiriman berkas kasasi, dan 1 perkara dalam putusan banding,” katanya.

Sepenjang tahun 2023, selain menerima 677 perkara, pihaknya juga menangani 11 perkara permohonan eksekusi terhadap putusan yang telah bermuatan hukum tetap. Dari semua perkara permohonan eksekusi yang ditangani MS Jantho, 8 eksekusi telah dilaksanakan, sehingga beban permohonan eksekusi dan 3 Perkara lainya sedang menunggu proses pelaksanaan eksekusi.

“Tergetnya semua perkara yang telah terdaftar di Kepaniteraan Mahkamah Syar’iyah Jantho akan diselesaikan dalam tahun 2023,” tutup Akmal. []

Follow konten ACEHKINI.ID di Google News

Artikel Terbaru

FKIJK Aceh Run 2025 Diluncurkan, Dukung Sport Tourism Lewat Fun Run

Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FKIJK) Aceh dengan bangga meluncurkan FKIJK Aceh Run 2025....

Aksi Bersih Sungai dan Tanam Pohon Warnai Wisuda SJL Aceh 

Aksi bersih sungai dan tanam pohon mewarnai rangkaian agenda Camping Jurnalistik Lingkungan (CJL) 2025...

Penyelundup BBM di Subulussalam Diserahkan ke Jaksa

Penyidik Kepolisian Resor Subulussalam telah menyerahkan tersangka DS (36 tahun) beserta barang bukti kasus...

PSPS vs Persiraja: Laskar Rencong Bawa 19 Pemain Tanpa Andik dan Hamdi

Skuad Persiraja Banda Aceh sudah tiba di Pekanbaru dengan membawa 19 pemain untuk melakoni...

Longsor di Bener Meriah, Dua Warga Meninggal Tertimbun

Tanah longsor terjadi di Dusun Uning Bertih, Desa Pante Raya, Kecamatan Wih Pesam, Bener...

More like this

FKIJK Aceh Run 2025 Diluncurkan, Dukung Sport Tourism Lewat Fun Run

Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FKIJK) Aceh dengan bangga meluncurkan FKIJK Aceh Run 2025....

Aksi Bersih Sungai dan Tanam Pohon Warnai Wisuda SJL Aceh 

Aksi bersih sungai dan tanam pohon mewarnai rangkaian agenda Camping Jurnalistik Lingkungan (CJL) 2025...

Penyelundup BBM di Subulussalam Diserahkan ke Jaksa

Penyidik Kepolisian Resor Subulussalam telah menyerahkan tersangka DS (36 tahun) beserta barang bukti kasus...