BerandaNewsMS Jantho Tangani 677 Perkara Sepanjang 2023: Dari Gugat Cerai Hingga Pemerkosaan

MS Jantho Tangani 677 Perkara Sepanjang 2023: Dari Gugat Cerai Hingga Pemerkosaan

Published on

Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho Aceh Besar telah menangani sebanyak 677 perkara sejak Januari sampai awal November 2023. Klasifikasinya, terdapat 443 perkara gugatan, 198 perkara permohanan dan 36 perkara jinayat.

Panitera MS Jantho, Akmal Hakim dalam keterangannya Rabu (8/11/2023) mengatakan di antara 443 perkara gugatan yang terdaftar, ada sebanyak 303 perkara cerai gugat (cerai yang diajukan oleh istri terhadap suami), dan 90 perkara cerai talak (cerai yang diajukan oleh Suami terhadap istri). Selebihnya adalah sengketa harta bersama (5 perkara), sengketa kewarisan (9 perkara), sengketa ekonomi syariah (1 perkara), sengketa hibah (3 perkara), sengketa wakaf (1 perkara), isbath nikah 20 perkara), penguasaan anak (4 perkara) dan lainnya (7 perkara).

Sedangkan perkara permohonan berjumlah dengan 198 perkara, dengan rincian perkara penetapan ahli waris (101 perkara), isbath nikah (37 perkara), perwalian (15 perkara), dispensasi kawin (31 perkara), wali adhal (2 perkara) dan lain lain (2 perkara).

Sementara perkara jinayat yang telah terdaftar berjumlah 36 perkara, dengan rincian kasus pemerkosaan (21 perkara), zina (5 perkara), pelecehan seksual (4 perkara), dan selebihnya kasus Ikhtilat.

Menurut Akmal Hakim, dari 36 perkara jinayat yang ditangani MS Jantho, 6 di antaranya merupakan jinayah perkara anak. “Dari jumlah itu, 25 perkara di antaranya telah diputuskan dan dalam proses minutasi, 8 perkara dalam proses persidangan, 1 perkara dalam putusan sela, 1 perkara pengiriman berkas kasasi, dan 1 perkara dalam putusan banding,” katanya.

Sepenjang tahun 2023, selain menerima 677 perkara, pihaknya juga menangani 11 perkara permohonan eksekusi terhadap putusan yang telah bermuatan hukum tetap. Dari semua perkara permohonan eksekusi yang ditangani MS Jantho, 8 eksekusi telah dilaksanakan, sehingga beban permohonan eksekusi dan 3 Perkara lainya sedang menunggu proses pelaksanaan eksekusi.

“Tergetnya semua perkara yang telah terdaftar di Kepaniteraan Mahkamah Syar’iyah Jantho akan diselesaikan dalam tahun 2023,” tutup Akmal. []

Follow konten ACEHKINI.ID di Google News




Artikel Terbaru

Sebanyak 319.255 Pelamar CPNS Kemenag Lolos Seleksi Administrasi

Kementerian Agama (Kemenag) RI mengumumkan pelamar yang lolos seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil...

Atap Venue Menembak PON Jebol, Pj Gubernur Aceh: Diprediksi Tak Selesai, Tapi Dimodifikasi

Atap venue menembak Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI di Lapangan Tembak Rindam Iskandar Muda,...

PMI Kota Banda Aceh Gelar Apel dan Aksi Peduli Lingkungan Peringati HUT ke-79

Dalam rangka memperingati HUT Palang Merah Indonesia (PMI) ke-79, pengurus PMI Kota Banda Aceh...

Venue PON di Aceh Terimbas Hujan Badai, Beberapa Pertandingan Ditunda

Beberapa venue Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumatra Utara di Aceh terdampak cuaca buruk...

Peringati Maulid, Pj Gubernur Safrizal Ajak Warga Teladani Rasulullah untuk Membangun Aceh

Penjabat Gubernur Aceh Safrizal ZA memberikan sambutan dalam peringatan Maulid Nabi  Muhammad SAW 1446...

More like this

Sebanyak 319.255 Pelamar CPNS Kemenag Lolos Seleksi Administrasi

Kementerian Agama (Kemenag) RI mengumumkan pelamar yang lolos seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil...

Atap Venue Menembak PON Jebol, Pj Gubernur Aceh: Diprediksi Tak Selesai, Tapi Dimodifikasi

Atap venue menembak Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI di Lapangan Tembak Rindam Iskandar Muda,...

PMI Kota Banda Aceh Gelar Apel dan Aksi Peduli Lingkungan Peringati HUT ke-79

Dalam rangka memperingati HUT Palang Merah Indonesia (PMI) ke-79, pengurus PMI Kota Banda Aceh...