Senin, Desember 4, 2023
More
    BerandaNewsMS Jantho Tangani 677 Perkara Sepanjang 2023: Dari Gugat Cerai Hingga Pemerkosaan

    MS Jantho Tangani 677 Perkara Sepanjang 2023: Dari Gugat Cerai Hingga Pemerkosaan

    Published on

    Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho Aceh Besar telah menangani sebanyak 677 perkara sejak Januari sampai awal November 2023. Klasifikasinya, terdapat 443 perkara gugatan, 198 perkara permohanan dan 36 perkara jinayat.

    Panitera MS Jantho, Akmal Hakim dalam keterangannya Rabu (8/11/2023) mengatakan di antara 443 perkara gugatan yang terdaftar, ada sebanyak 303 perkara cerai gugat (cerai yang diajukan oleh istri terhadap suami), dan 90 perkara cerai talak (cerai yang diajukan oleh Suami terhadap istri). Selebihnya adalah sengketa harta bersama (5 perkara), sengketa kewarisan (9 perkara), sengketa ekonomi syariah (1 perkara), sengketa hibah (3 perkara), sengketa wakaf (1 perkara), isbath nikah 20 perkara), penguasaan anak (4 perkara) dan lainnya (7 perkara).

    Sedangkan perkara permohonan berjumlah dengan 198 perkara, dengan rincian perkara penetapan ahli waris (101 perkara), isbath nikah (37 perkara), perwalian (15 perkara), dispensasi kawin (31 perkara), wali adhal (2 perkara) dan lain lain (2 perkara).

    Sementara perkara jinayat yang telah terdaftar berjumlah 36 perkara, dengan rincian kasus pemerkosaan (21 perkara), zina (5 perkara), pelecehan seksual (4 perkara), dan selebihnya kasus Ikhtilat.

    Menurut Akmal Hakim, dari 36 perkara jinayat yang ditangani MS Jantho, 6 di antaranya merupakan jinayah perkara anak. “Dari jumlah itu, 25 perkara di antaranya telah diputuskan dan dalam proses minutasi, 8 perkara dalam proses persidangan, 1 perkara dalam putusan sela, 1 perkara pengiriman berkas kasasi, dan 1 perkara dalam putusan banding,” katanya.

    Sepenjang tahun 2023, selain menerima 677 perkara, pihaknya juga menangani 11 perkara permohonan eksekusi terhadap putusan yang telah bermuatan hukum tetap. Dari semua perkara permohonan eksekusi yang ditangani MS Jantho, 8 eksekusi telah dilaksanakan, sehingga beban permohonan eksekusi dan 3 Perkara lainya sedang menunggu proses pelaksanaan eksekusi.

    “Tergetnya semua perkara yang telah terdaftar di Kepaniteraan Mahkamah Syar’iyah Jantho akan diselesaikan dalam tahun 2023,” tutup Akmal. []

    Follow konten ACEHKINI.ID di Google News

    Artikel Terbaru

    Berita Duka, Mantan Kepala BNPB Doni Monardo Meninggal Dunia

    Berita duka, telah meninggal dunia Mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen (Purn)...

    Banda Aceh Juara Umum MTQ Aceh

    Kota Banda Aceh meraih juara umum Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) ke-36 tingkat Provinsi Aceh...

    Aceh Tuan Rumah Munas ke-XI Gerakan Pramuka, Achmad Marzuki: Lahirkan Generasi Tangguh

    Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki mengharapkan Gerakan Pramuka dapatlah terus berkiprah untuk melahirkan manusia...

    Perawi Hardisk: Aceh yang Tak Punya Bioskop dan ‘Jalan Ninja’ Anak Muda

    Riazul Iqbal Pauleta menyodorkan buku itu di meja sebuah warung kopi di Kota Sigli,...

    170 Pengungsi Rohingya Tiba di Sabang, Aceh

    Sekitar 170 pengungsi muslim Rohingya tiba di pantai Ie Meulee, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang,...

    More like this

    Berita Duka, Mantan Kepala BNPB Doni Monardo Meninggal Dunia

    Berita duka, telah meninggal dunia Mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen (Purn)...

    Banda Aceh Juara Umum MTQ Aceh

    Kota Banda Aceh meraih juara umum Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) ke-36 tingkat Provinsi Aceh...

    Aceh Tuan Rumah Munas ke-XI Gerakan Pramuka, Achmad Marzuki: Lahirkan Generasi Tangguh

    Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki mengharapkan Gerakan Pramuka dapatlah terus berkiprah untuk melahirkan manusia...