Mantan Direkur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Yuliddin Away di Tapaktuan, Aceh Selatan berinisial F ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan. Saat ini, F telah ditangkap bersama Direktur PT KDI (Klik Data Indonesia), inisial RY.
“Tim penyidik telah melakukan penanahan terhadap F dan RY karena terkait (dugaan korupsi) kegiatan Pengadaan Barang atau Jasa SIMRS pada BLUD RSUD dr. Yuliddin Away Tapaktuan,” kata Heru Anggoro, Kajari Aceh Selatan melalui Kasi Pidana Khusus, Iqram Syahputra dalam keterangan tertulis, Senin (9/10/2023).
Menurutnya, penangkapan dan penahanan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka F Nomor: TAP-04/L.1.19/Fd.2/10/2023 tanggal 9 Oktober 2023 dan Surat Penetapan Tersangka RY Nomor: TAP 05/L.1.19/Fd.2/10/2023 tanggal 9 Oktober 2023.
“Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka F dan RY dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 9 Oktober 2023,” jelas Iqram Syahputra.
F dan RY telah diperiksa dengan status sebagai tersangka. Selama pemeriksaan, mereka diberikan pertanyaan oleh tim penyidik guna mengetahui keterlibatannya dalam peristiwa pidana pada kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa SIMRS pada BLUD RSUD Yuliddin Away Tapaktuan, Aceh Selatan.
Dalam perkara ini, para tersangka berdasarkan 2 alat bukti yang cukup telah memenuhi unsur Pasal 2 dan Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana.
Para tersangka dinilai secara bersama-sama dan melawan hukum melakukan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Barang atau Jasa SIMRS pada Rumah Sakit Yuliddin Away, dengan total uang negara yang telah dibayarkan sejumlah Rp4,38 miliar. []