Mahkamah Syariyah (MS) Jantho kembali melaksanakan eksekusi perkara harta bersama di Gampong Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar. Pelaksanaan eksekusi ini dipimpin langsung Ketua MS Jantho, Dr. Muhammad Redha Valevi.
Eksekusi dilaksanakan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh pemohon eksekusi kepada Mahkamah Syariyah Jantho dengan Nomor 03/Pdt.Eks/2023/MS.Jth untuk melaksanakan pembagian secara eksekusi riil terhadap objek perkara, berupa barang bergerak seperti satu unit mobil toyota fortuner, dan objek berupa barang tidak bergerak seperti satu unit toko butik pakaian dan barang-barang rumah tangga lainnya.
Pelaksanaan eksekusi dihadiri Panitera Mahkamah Syari’iyah Jantho, Izwar Ibrahim, dan Jurusita Edy Saputra bersama stafnya, didampingi aparat kepala desa (keuchik), aparat gampong dan aparat keamanan Polsek Ingin Jaya. Hadir juga pihak pemohon dan termohon eksekusi bersama dengan masing-masing penasihat hukumnya.
Aparatur MS Jantho yang bertugas dalam pelaksanaan eksekusi ini awalnya menginventarisir seluruh objek yang termasuk dalam permohonan eksekusi, disaksikan/didampingi oleh kedua belah pihak.
Setelah melakukan inventarisir seluruh objek, Ketua MS Jantho melakukan pembagian satu unit mobil toyota fortuner, satu toko butik dan barang-barang rumah tangga lainnya sesuai dengan porsinya masing-masing, dengan mencapai kesepakatan kedua belah pihak. “Masing masing pihak mengambil barang barang yang sudah ditetapkan sesuai hak,” jelas Izwar Ibrahim.
Izwar menambahkan pelaksanaan eksekusi berjalan dengan damai, aman dan lancar. “Terima kasih kepada pihak pemohon dan termohon yang telah mencapai win-win solution atau jalan tengah bagi kedua belah pihak. Terima kasih kepada aparat gampong dan aparat keamanan yang telah mendapingi pelaksanaan eksekusi dari awal sampai selesai,” tutup Panitera MS Jantho. []