Hakim Mahkamah Syariyah Jantho Aceh Besar, Putri Munawarah, mengatakan angka perceraian yang ditangani pihaknya meningkat dari 2020 sampai 2022. Salah satu penyebabnya adalah Narkoba.
Hal itu disampaikan saat memberikan materi pada kegiatan ‘Sosialisasi Pencegahan Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba’ yang diselenggarakan oleh Pemerintah Aceh Besar melalui Dinas Kesbangpol, di Aula Kantor Camat Blang Bintang, Sabtu (9/9/2023). Kegiatan dihadiri perwakilan masyarakat gampong.
Putri menyampaikan agar masyarakat senantiasa menjauhi dan menghidari peredarahan dan penyalahgunaan Narkoba baik di masyarakat maupun di lingkup keluarga. “Karena dapat menimbulkan permasalahan yang serius yang merupakan dampak dari perbuatan melawan hukum,” katanya.
Menghindari Narkoba juga dapat meminimalisir dampak bagi kehidupan di masyarakat dan di keluarga. “Seperti dampak bagi perkara perceraian dan jinayat yang mungkin disebabkan oleh penyalahgunaan narkoba tersebut.”
Tidak hanya perkara perceraian dalam klasifikasi hukum keluarga, Putri Munawarah menjelaskan bahwa Mahkamah Syariyah Jantho juga menangani Perkara Jinayat/Pidana yang menjadi kompetensi absolute karena Provinisi Aceh menjalankan syariat Islam.
Kepala Dinas Kesbangpol Aceh Besar, Sofian menjelaskan bahwa kegiatan serupa sebelumnya sudah dilaksanakan di Kecamatan Montasik dan Darul Imarah. “Terima kasih kepasa peserta dan tekhusus kepada narasumber yang memberikan materi sesuai dengan tugas dan fungsi institusi masing- masing,” katanya.
Sosialisasi Pencegahan Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba, menghadirkan para narasumber dari MS Jantho, Polres Aceh Besar dan Yayasan Kayyis Ahsana Aceh yang bekerja untuk rehabilitasi pengguna Narkoba. []